STANDART OPERASIONAL
PROSEDUR SATUAN PENGAMANAN
PT. CONFIDENCE AREA
DIPERUSAHAAN
1. UMUM
Satpam /security adalah suatu
kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan
pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan dilingkungan /kawasan
kerjanya. Pengaman fisik yaitu segala usaha dan kegiatan mencegah/mengatasi
timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan instansi terkait secara fisik melalui
kegiatan pengaturan , penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang
disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan . Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh
satpamyang dikoordinir langsung oleh chief security yang dibantu oleh komandan
regu dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan kekuatan personil
yang disusun dalam sistem jaga sift.
Tugas
Pokok Satpam
Menyelenggarakan
keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja Perusahaan Khususnya pengamanan
fisik (physical security ).
Fungsi
Satpam
Segala
usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya
dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum
(Preventive Role )
Peranan
Satpam
Dalam
rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai berikut :
Unsur
membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan
lingkungan/kawasan kerja .
Unsur
membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum
dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja .
Kegiatan
Pokok Satpam
a. Mengadakan
peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja,
khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
·
Pengaturan Tanda
Pengenal pegawai /karyawan
·
Pengaturan penerimaan
Tamu
·
Pengaturan parkir
kenderaan
b. Melaksanakan
penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan
disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
c. Melakukan
perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan
dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu
yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan
menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar
kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
d. Mengadakan
pengawalan uang/barang apabila diperlukan.
e. Mengambil
langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana ,antara lain
seperti :
·
Mengamankan Tempat
Kejadian Perkara (TKP)
·
Menangkap dan memborgol
pelakunya ( apabila tertangkap basah)
·
Menolong korban
·
Melaporkan / meminta
bantuan POLRI setempat secepatnya.
f. Memberikan tanda-tanda bahaya
atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang
membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan
serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
II. TATA TERTIB
DAN PELAKSANAAN TUGAS SATPAM.
A. Sikap tamapak
dan perilaku anggota Satpam :
1. Anggota
Satpam diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti:
·
Rambut harus dicukur
rapi dan bersih.
·
Dilarang memelihara
jenggot dan jambang
·
Berpakaian rapi bersih
dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam
2. Bertindak
sopan ,ramah tetapi tegas luhur ,berani adil dan bijaksana
3. Ulet,tabah,sabar
dan percaya diri dalam mengemban tugasnya .
4. Memegang
teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya .
5. Cepat
tanggap (Responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan
6. Mentaati
peraturan dan menghormati norma yang berlaku di perusahaan .
7. Dilarang
bersikap acuh tak acuh,tidak sopan baik kepada tamu , penghuni maupun
masyarakat sekitarnya.
8. Dapat
menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih ,aman,nyaman dan tentram.
B. Tugas-Tugas
Satpam :
1. Mengawasi
dan mencatat nama-nama staff kantor yang keluar –masuk kantor.
2. Mencatat
nomer dan nama kenderaan serta dukomen pengiriman yang dibawa
3. Memeriksa
barang /sisa angkutan yang masih terbawa oleh kenderaan tanpa dukomen
pengiriman.
4. Memeriksa
dan menjaga keamanan barang dilingkungan Perusahaan setiap jam dengan peralatan
ceklok control.
5. Memeriksa
dan mengawasi tenaga kerja yang melakukan ceklok absensi.
6. Melakukan
tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang
menyebabkan kebakaran .
7. Melarang
orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-tempat yang
membahayakan/dilarang dimasuki kecuali petugas .
8. Membukakan
pintu gerbang pada saat ada kenderaan yang akan masuk atau keluar dari
conditioning plant.
9. Memberikan
buku tamu untuk diisi oleh tamu yang diteruskan kepada yang dituju.
10. Melakukan
body chek kepada semua tenaga kerja yang akan meninggalkan kantordan
conditioning plant kecuali pimpinan dan tamu penting.
11. Menegur
mengingatkan dan melaporkan pengguna kenderaan ( tenaga kerja dan staff kantor
) yang tidak menggunakan peraltan keselamatan (helm untuk sepeda motor,sabuk
pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan di mobil ) kecuali tamu kantor .
12. Melarang
tenaga kerja conditioning plant keluar pada saat jam kerja kecuali ada ijin
dari supervisor.
13. Mengkoordinir
penggunaan radio komunikasi guna kepentingan kantor maupun kepentingan
lapangan.
14. Meminta
dokumen pengiriman kepada semua kenderaan yang masuk dan keluar dari
conditioning plant untuk kemudian dicatat dan distempel yang kemudian
diserahkan kepada bagian yang berkepentingan.
C. TATA CARA SERAH
TERIMA TUGAS PENJAGAAN
Setiap pergantian tugas dan
penjagaan dari siff satu ke siff berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan.
Adapun
tata cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. 15
menit sebelum acara serah terima dimulai harus sudah berada ditempat jaga.
2. Tidak
dibolehkan masuk kedalam ruang jaga agar petugas jaga yang lama dapat
menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib.
3. Petugas
jaga yang lama wajib membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima
dilakukan .
4. Serah
terima dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan (jam pergantian siff).
5. Satu
orang petugas jaga dari sif jaga lama dengan orang petugas jaga dari sif yang
akan menggantikan melakukan:
·
Pemeriksaan buku-buku
/regester yang harus ada dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah
ditandatangani oleh petugas jaga yang lama.
·
Pemeriksaan
barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar
yang ada (diserahterimakan).
·
Pemeriksaan apakah ada
pengumuman-pengemuman /instruksi yang dilanjutkan
6. Setelah
hal-hal tersebut dilakukan,segera diadakan “apel serah terima “, yang dipimpin
oleh seorang penjaga .
7. Dalam
apel serah terima tersebut, petugas jaga sif yang lama melaporkan
kejadian-kejadian penting pada saat merika bertugas (apa bila ada) dan menyerahkan tugas
selanjutnya kepada petugas yang baru.
8. Petugas
jaga yang baru menyatakan menerima penyerahan tersebut.
D.PERATURAN TATA TERTIB
SATPAM
a.
Semua anggota SATPAM diharap untuk
1. Menghapal
semua Nama dan orangnya di suatu perusahan untuk mempermudah dalam penyampaian
informasi apabila diperlukan.
2. Dilarang
mengosongkan Pos SATPAM, jika ada telepon atau radio panggil agar bias diterima
.
3. Memberikan
stempel pada surat
keluar masuknya barang.
4. Mengambil
arsip TPPP (warna merah ) untuk pengeluaran semua barang –barang dari
conditioning.
5. Menegur
dan menganjurkan pemakaian sabuk pengaman pengendera mobil dan helm bagi yang
membawa sepeda motor.
6. Dilarang
tidur waktu tugas .
7. Mengatur
parkir,antrian dijembatan timbang dlam loket.
8. Melaksanakan
serah terima penjagaan .
9. Melaksankan
tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja.
10. Melaksanakan
kegiatan dan pelatihan PBB dan beladiri
11. Menindak
lanjuti setiap laporan yang masuk .
12. Siap
siaga dalam melaksanakan tugas .
13. Melaksanakan
check lock absensi.
14. Pelarangan
dan lain-lain yang merupakan tindakan pertama pencegahan tindakan kriminal .
15. Loyal
pada pimpinan dan melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya atas
instruksi (Danru dan Chief Security ) serta
melaksanakan semua peraturan yang berlaku di
PT. Confidence Area dan Perusahaan dimana ditempatkan.
b. Larangan:
1. Mabuk-mabukan
pada saat tugas.
2. Merokok pada saat tugas.
3. Meninggalkan
Pos tanpa izin.
4. Bertindak
tidak sopan .
5. Berjudi/
main kartu biarpun tanpa uang.
6. Mengucapkan
kata-kata makian meskipun dengan bahasa daerah.
7. Berkelahi
sesame rekan kerja .
8. Melanggar
4 Dasar mental ( ikhlas, jujur, disiplin, tanggung jawab )
9. Menyebar
isu sara.
III. JANJI
SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)
1. KAMI
ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN MEMEGANG TEGUH
DISIPLIN,PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB.
2. KAMI
ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN
MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
3. KAMI
ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA
WASPADA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI
PENGAMAN DAN PENERTIB DILINGKUNGAN KERJA .
4. KAMI
ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA BERSIKAP
TERBUKA , TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU
YANG TERJADI DILINGKUNGAN KERJA.
5. KAMI
ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN ADALAH PETUGAS YANG
TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETHIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN.
IV. JUMLAH
PERSONIL DAN WAKTU KERJA
1. Jumlah
personil yang menangani berdasarkan jumlah yang ada.setelah dianalisa jumlah
yang diperkirakan pada saat ini …………….orang termasuk chief Security .
Jumlah pos yang ditangani pada pagi,siang,dan malam
sebanyak 3 pos yaitu :
·
Pos pintu
masuk/keluar/belakang.
·
Posko.
·
Pos belakang.
Jumlah personil: Chief Security =…………….orang
Anggota
=…………….orang
2. Waktu
kerja regu shif adalah sebagai berikut :
a) Kelompok
I shif pagi jam 08.00 s/d 16.00 WITA.
b) Kelompok
II shif siang jam 15.00 s/d 24.00 WITA.
c) Kelompok
III shif malam jam 24.00 s/d 08.00 WITA.
d) Kelompok
IV off.
3. Perlengkapan
SATPAM :
1. Pakaian
SATPAM:
a. Pakaian
harian siang
1) Baju
putih (lengan pendik ) dilengkapi dengan :
Ø Pluit
/sempritan dengan talikurnya.
Ø Simbol
satuan pengaman POLRI.
Ø Nama
pengenal/ identitas SATPAM
2) Celana
biru panjang dilengkapi dengan:
Ø Ikat
pinggang kecil hitam.
Ø Ikat
pinggang besar /kopel rem hitam.
Ø Pentungan
Ø Borgol.
b. Pakaian
Dinas Lapangan
1)
Baju biru lengan panjang dilengkapi dengan :
Ø Atribut
2)
Celana biru panjang.
2. Tutup
Kepala
a. Pakaian
Dinas Harian : Pet
biru lengkap dengan symbol.
b. Pakaian
Dinas Lapangan : Pet /
Baret lengkap denga symbol.
3. Sepatu
a. Sepatu rendah (harian) hitam
b. Sepatu tinggi (lapangan) hitam
4. Perlengkapan
pendukung
a. Radio panggil (HT) pemakai jasa.
b. Mesin Check clok Amano Control (1)
V.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB CHIEF SECURITY , DANRU
Chief Security :
1. Dalam keadaan jam kerja chief
security menjadi komando pelaksana, mengkoordinasikan team dari Perusahaan.
2. Membentuk Organisasi darurat
dalam melaksanakan latihan pemadaman Api,P3K,dan lain-lain.
Danru
:
1. Bertanggung jawab kepada
Direktris PT. Confidence Area dan kepala
Operasional PT. Confidence Area serta chief secuirity atau keamanan seluruh
area yang meliputi personil dan material .
2. Menjalankan instruksi Chief
security .
3. Mengadakan Apel anak buah
sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas.
4. Membina anak buahnya.
5. Mengawasi dan mengontrol tugas
anak buahnya dilapangan (masin-masing pos) dan memberikan arahan kalau ada
hal-hal yang kurang sesuai/benar dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Mengecek kerapian dan kebersihan
anak buahnya (pakaian,rambut,tidak memelihara jambang)
7. Membuat laporan harian dalam
buku mutasi dilampiri isian blangko parkir kenderaan hasil patroli, penempatan
anggota tertulis dan laporan kejadian bila ada.
8. Menempatkan dan mengatur anak
buahnya pada pos-pos yang telah ditentukan.
9. Melaksanakan koordinasi yang
baik dengan departemen lain dan aparat terkait lainnya.
VI.
PROSEDUR JAGA
Dalam keadaan normal :
1. Anggota bertanggung jawab kepada
Danru.
2. Mengatur kelancaran lalu lintas
kenderaan yang masuk / keluar.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban
pintu gerbang masuk maupun keluar dan daerah sekitarnya.
4. Mengawasi orang-orang yang
diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
5. Melarang orang lain yang tudak
berkepentingan berada di Pos .
6. Bertanggung jawab terhadap
kebersihan pos.
7. Memberikan informasi apabila ada
permasalahan melalui HT kepada Danru.
8. Mengawasi para tamu yang kelaur
masuk area kalau ada yang mencurigakan segera memberitahukan kepada Danru
melalui HT.
9.
Selalu bekerja sama dengan petugas yang lainnya.
10. Selalu berpenampilan
simpatik,sopan dan tegas serta siap memberikan informasi apabila diperlukan.
11. Mengecek dan mencatat serta
melaporkan semua yang ditemukan /diketahui ada kelainan selama pelaksanaan
patrol.
12. Mengawasi pabrik terhadap
gejala-gejala pencurian kebakaran dan kerusakan lainnya.
Pada
waktu terjadi kebakaran
1. Menutup pintu masuk dan
mematikan api serta melarang orang yang tidak berkepentingan masuk area.
2. Memberi ijin masuk kenderaan
Dinas pemadam kebakaran,ambulance,polisi atau aparat lainnya yang terkait atau
berkepentingan.
3. Barikade dibuka apabila darurat
kebakaran telah selesai.
4. Pos tidak boleh ditinggal kan dengan alasan
apapun.
5. Petugas patroli berubah menjadi
tim pengaman dan pemadam Api.
VII.PROSEDUR
PATROLI PERUSAHAAN
1. Patroli /tugas keliling harus
dilaksanakan setiap saat secara terus-menerus (rutin)
2. Pada malam hari patroli harus
dilakukan minimal satu jam sekali (mulai pada pukul 20.00s/d 06.00 WITA.
3. Pada waktu patroli petugas
petugas harus selalu waspada,mengerti, mengetahui dan menguasai keadaan daerah
kerja /area lokasi, sehingga apabila terjadi hal-hal yang ganjil atau tidak
beres akan diketahui sasarannya.
4. Siapkan dan pastikan semua
perlengkapan patroli sebelumnya antara lain :
Ø Kunci
control (mechine control).
Ø Senter
Ø Pesawat
radio Panggil (HT)
Ø Tongkat
pemukul
Ø Borgol.
5. Adapun tempat-tempat yang harus
mendapatkan perhatian khusus (sementara waktu)untuk di patrol antara lain :
Ø Pintu
depan /masuk dan keluar
Ø Pos
satpam
6. Dalam melakukan patroli agar
tidak menggunakan rute yang tetap dan berhentilah pada tempat-tempat tertentu.
7. Pada saat salah seorang petugas
jaga yang satu melakukan patroli, petugas jaga lain harus tetap waspada
ditempat jaganya masing-masing (pos tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan
kosong dengan alasan apapun ).
8. Setiap selesai melakukan patroli
petugas jaga mencatat dalam buku monitoring keamanan mengenai keadaan /situasi
pada saat patrol pada waktu itu.
9. Hal-hal lain mengenai area yang
perlu dikontrol secara terus-menerus akan diperbaharui sambil menunggu petunjuk
dari pihak manajemen Perusahaan.
VIII. PROSEDUR MENERIMA
TAMU
1. Berikan sapaan terlebih dahulu
dengan sikap ramah. Sopan santun simpatik, pada sikap berdiri dengan
mengucapkan “selamat pagi/siang/sore,ada yang bias dibantu pak/bu “
2. Setelah tamu memberikan tujuan
dan identitasnya, persilahkan tamu duduk diruang yang telah disediakan .
3. Segera menghubungi pertelepon
orang yang dituju tersebut dengan mengucapkan : “salam,petugas jaga disini ada
tamu yang ingin menemui Bapak/Ibu …………….dari…….
4.
Apabila orang/staff yang dituju mempunyai sekretaris ,sekretaris
tersebut harus dihubungi dan diberitahukan
adanya tamu.
5.
Apabila sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima diruang
kerja,ruang tamu,atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada tamu
tersebut.
6. Antar/berilah petunjuk mengenai
lokasi yang harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi
buku tamu dan berilah tanda visitor kepada tamu tersebut.
7. Dalam keadaan tertentu yang
disebut oleh pimpinan ,petugas, jaga wajib mengantar /mengawal tamu sampai
dengan resepsionis ,missal :
Ø Tamu
tersebut adalah Pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah.
Ø Tamu
tersebut adalah karyawan yang mempunyai masalah kepegawaian.
8. Ucapkan terima kasih saat tamu
akan meninggalkan kantor dan mintalah kembali kartu visitor.
IX.
PROSEDUR MENERIMA BERITA MELALUI TELEPON
1. Segera angkat begitu telpon
berdering jangan biarkan telepon bordering berulang kali.
2. Berikan salam dengan mengucapkan “ Selamat pagi/siang/sore Satpam perusahaan
ada yang bias saya Bantu ,dengan siapa kami bicara ?”
3. Setelah penelepon menyebutkan
identitasnya kemudian menginginkan berbicara dengan seseorang didalam ,serta
mengucapkan “ Dengan (sebutkan sekali lagi nama dan departemen dari untuk
menghindari kesalahan orang yang dikehendaki ),mohon ditunggu pak/bu .
4. Segera hubungi orang yang
dimaksud (tekan tombol “Holo”) dan tekan nomor extention yang dituju dengan
mengucapkan “selamat pagi/siang/sore Pak/Bu
Satpam jaga disini ada telepon dari ………….(sebutkan identitas penelpon) bias
diterima Pak/Bu.
5.
Apabila sudah ada persetujuan ,segera sambungkan telepon , dengan
mengucapkan “silahkan” kepada si penelpon .
6. Apabila orang yang dikehendaki
tidak ada ditempat atau keberatan menerima telepon tersebut ,segeralah
berbicara dengan sipenelpon dengan menutup sementara dan kembali mengucapkan
“maaf Pak/Bu ………..sedang tidak berada ditempat ada bias saya sampaikan
………….Baik Pak/Bu kami sampaikan terima kasih.
7. Apabila sipenelpon memberikan
pesan ,segera catat semua pesan dalam”massge list form “ dan sampaikan saat
orang yang dimaksud sudah berada ditempatnya.
8. Semua telepon yang diterima
harus dicatat dalam buku, ”massge list form” dengan mencatat : Siapa yang
menelepon ,dari mana, untuk siapa, isi berita kapan diterima (tgl,hari,jam),
dan yang menerima.
9. Dalam menerima telepon suara
harus jelas dan berwibawa ,sehingga mudah didengar,hindari kata-kata dan cara
yang kurang sopan.
X.
PROSEDUR PENGISIAN BUKU
1.
Buku Tamu (Visitor Book)
Buku untuk mencatat keluar masuknya
tamu, yang berisi catatan-catatan :
a) Tanggal
b) Nama
Tamu
c) Alamat
Tamu
d) Nama
orang yang akan ditemui
e) Alamat
orang yang akan ditemui
f) Keperluan
g) Jam
masuk
h) Jam
keluar
i)
Tanda Tangan
j)
Nomor kenderaan Tamu
k) Nomor
Id Card yang digunakan Tamu
2. Buku Telepon
Buku
untuk mencatat semua telepon yang masukyang berisi catatan-catatan:
a) Hari Tanggal
b) Jam
c) Nama
Penelpon
d) Untuk
siapa
e) Isi
Berita
f) Nama
Penerima Telepon
3.
Buku Patroli
Untuk mencatat setiap keadaan atau situasi pada saat
mengadakan patroli pada areal perumahan maupun gedung ,yang berisi catatan
–catatan :
a) Hari
Tanggal
b) Jam
Patroli
c) Keterangan
d) Buku
Amino
e) Tanda
tangan petugas
4. Buku Mutasi
Untuk mencatat setiap keadaan detik demi detik
diwilayah/areal perumahan/gedung,yang berisi :
1.
Kolom I
Ø Nama
Petugas
Ø Tanggal
jaga
Ø Waktu
jaga
2. Kolom II
Ø Jam
keterangan yang berisi
Ø Kejadian-kejadiankenderaan/orang/tamu
keluar masuk wilayah/area
perumahan/gedung
3.Kolom III
Ø Acara
serah terima
XI. PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
1. Memberikan pendidikan dan
pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan,kemampuan dan keterampilan bagi
anggota satuan pengaman guna melaksanakan tugas dan untuk menuju
profesionalisme.
2. Pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan secara berjenjang dan berlanjut yang pelaksanaanya pada setiap
triwulan pada setiap tahunnya .
3. Pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan :
a.
Dalam Triwulan I
Ø Peraturan
baris berbaris
Ø Peraturan
penghormatan
Ø Pengendalian
lalu lintas
Ø Peraturan
Disiplin /tata tertib security
Ø Mengenal
Borgol dan Kopel
Ø Mengenal
cara mendaekati dan menanyai orang
Ø Mengenal
cara patrol/kontrol
Ø Mengenal
cara menangkap dan menggeledah orang
Ø Mengenal
cara pembuatan laporan dan pencatatan dalam jurnal penjagaan
b. Dalam Triwulan II
Ø Pengetahuan
tentang pengamanan
Ø Mengenal
Alat-alat pemadam kebakaran
Ø Pencegahan
dan penanggulangan bahaya kebakaran
Ø Pengetahuan
tentang bahaya teroris dan ancaman Bom
Ø Pengetahuan
tentang P3K
Ø Pengetahuan
tentan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
c. Dalam Triwulan III
Ø Ceramah
pembinaan mental
Ø Ceramah
pembinaan moral
Ø Ceramah
pembinaan disiplin dan tata tertib
Ø Ceramah
kesadaran Hukum
d. Dalam Triwulan IV
Ø Senam
Aerobik
Ø Bela
diri Karate
Ø Bela
diri perkelahian bebas
Ø Bela
diri sangkur
XII.ATURAN KENDERAAN
BARANG KELUAR MASUK PABRIK/PERUSAHAAN
Untuk mencegah terjadinya hal –hal
yang mengganggu keamanan dan ketertiban dilingkungan Perusahaan maka perlu
adanya peraturan kenderaan yang keluar masuk sebagai berikut:
1. Semua kenderaan milik perusahaan
dan pegawai dimohon untuk melaporkan jenis,warna dan nomor kenderaan kepada
satuan pengamanan sebagai tindakan preventive dan pemantauan keluar masuknya
kenderaan dilokasi.
2. Petugas keamanan berhak mengadakan pengecekkan kepada
kenderaan yang membawa barang keluar yang mencurigakan oleh siapapun.
3. Setiap pegawai yang membawa
barang keluar area perusahaan agar memberitahukan satpam dengan membawa bukti
pengiriman /pengeluaran barang demi keamanan (pencurian/perampokan).
4. Petugas satpam juga harus
mencatat keluar masuknya kenderaan ke perusahaan dalam buku monitoring keamanan
dan meminta dokumen pengiriman barang yang berwarna merah untuk selanjutnya
akan diserahkan kebagian accounting.
5. Penggunaan kenderaan pool
perusahaan oleh pegawai harus memperoleh ijin tertulis dari atasan yang
berwenang untuk menggunakan kenderaan.
TUGAS POKOK SATPAM
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di
lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan phisik (physical security).
PENGAMAN PHISIK
Segala usaha
dan kegiatan untuk mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan
dan ketertiban lingkungan suatu instansi/ badan/usaha/proyek secara phisik
melalui kegiatan pengaturan penjagaan dan perondaan.
FUNGSI SATPAM
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan
lingkungan / kawasan kerja terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban
serta pelanggaran hukum.
Satpam
adalah sebagai :
A. Unsur
pembantu pimpinan instansi/badan usaha tempat bertugas di bidang keamanan dan
ketertiban dilingkungan atau kawasan kerja.
B.
Unsur pembantu Polri dalam BINKAMTIP
terutama di bidang penegakan hukum dalam kawaan kerja.
KEGIATAN SATPAM
Disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan serta
kebutuhan masing-masing instansi/badan usaha sebagai penjabaran dari fungsi
Satpam, maka Satpam melakukan kegiatan antara lain :
1.
Mengadakan
peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan
kerjanya antara lain :
a. Pengaturan
tanda pengenal pegawai atau karyawan
b.
Pengaturan
penerimaan tamu
c.
Pengaturan
parkir
2.
Melaksanakan
penjagaan dengan maksud untuk mengawasi masuk keluarnya barang atau orang dan
mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugas.
3.
Melakukan
perondaan di sekitar kawasan kerja menurut route dan waktu dengan maksud
mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap sesuatu yang tidak wajar yang
diperkirakan akan menimbulkan ancaman maupun gangguan.
4.
Mengadakan
pengawalan uang/barang bila diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Mengambil
langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana dengan cara :
a. Mengamankan
tempat kejadian perkara
b. Menangkap/memborgol
pelakunya dalam hal tertangkap tangan
c.
Menolong
korban
d.
Melaporkan
dan membina bantuan POLRI
e.
Menyerahkan
penyelesaiannya kepada POLRI yang terekat
f.
Memberikan
tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alarm, lonceng atau isarat tertentu
bila terjadi kebakaran bencana atau kejadian yang membahayakan jiwa badan, atau
harta benda disekitar kawasan kerja serta memberikan pertolongan atau bantuan
penyelematan
PERISTIWA TERTANGKAP TANGAN
Yang
dimaksud dengan tertangkap tangan adalah :
1.
Tertangkapnya
seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau
2. Dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
3.
Sesaat
kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
4.
Apabila
sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu, yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu.
TINDAKAN YANG DILAKUKAN
1.
Menangkap
pelaku dan menyita barang bukti
2.
Orang
dianggap perlu (saksi korban atau mungkin pelaku yang belum tertangkap) untuk
tidak meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas POLRI, yang berwenang
menangani lebih lanjut
3.
Melindungi
pelaku dari amukan/pengeroyokan massa
4.
Melaporkan/menyerahkan
tersangka kepada dan barang bukti (jika ada) kepada petugas POLRI yang
menangangi lebih lanjut
SIKAP DAN PRILAKU DALAM PELAKSANAAN TUGAS
A. Penampilan dan pakaian serta perlengkapan dalam keadaan rapih
B. Datang
di tempat tugas, minimal 15 menit sudah berada di tempat tugas
C. Memeriksa
barang inventaris dan buku mutasi
D. Dalam
melaksanakan tugas penjagaan jangan sekali-kali tertidur, buka baju atau buka
sepatu
E. Harus
selalu ceria dan segar
F. Panca indra harus selalu dipasang
G.
Dalam
melaksanakan kontrol/ronda agar diperhatikan tempat-tempat rawan
H. Dalam
melaksanakan patroli harus menggunakan mata dan telinga
I. Kewaspadaan harus selalu siaga
CARA MENGHADAPI ORANG LUAR
a.
Sopan
dan ramah tamah
b. Berbicara
yang simpatik
c. Jangan
mudah terpengaruh dengan orang luar
d. Selalu
waspada menghadapi kemungkinan
e.
Berikan
bantuan dengan tidak merugikan perusahaan
CARA BERHADAPAN DENGAN ATASAN
a.
Memberikan
penghormatan
b.
Berbicara
dengan sopan dan jelas
c. Cara
berdiri harus tegap
CARA BERBICARA DENGAN SESAMA
TEMAN/REKAN LAINNYA
a.
Saling
memberi hormat
b.
Dalam
kegiatan bersama harus saling hormati dan selalu dijunjung rasa solidaritas
c.
Saling
asah, asih dan asuh dengan teman lainnya
SIKAP SATPAM
Keadaan diri seseorang anggota satpam yang ditampilkannya yang dapat
membawa pengaruh kepada orang lain untuk merasa hormat kepadanya.
Contoh antara lain :
a.
Cara
berpakaian
b.
Kerapian
rambut
c.
Penggunaan
atribut
d.
Penggunaan
perlengkapan
e. Cara
duduk
f. Dll
CARA
MENERIMA DAN MENGIRIM BERITA MELALUI TELPON
1. Segera angkat begitu
telepon berdering, jangan biarkan telepon berdering berulang kali.
2.
Berikan
salam, sebutkan nama petugas sekuriti & perusahaan.
3.
Suara
hendaknya jelas, berwibawa sehingga mudah didengar, hindari kata-kata dan cara
yang kurang sopan.
4.
Berikan
jawaban yang baik dan apabila tidak menguasai materi, berikan penjelasan yang
bijaksana.
5.
Catat
semua pembicaraan, telepon dengan memuat :
-
Darimana dengan siapa
-
Untuk sipa
-
Isi berita
-
Kapan diterima
-
Siapa penerima
6. Pada waktu mengirim berita, setelah benar
nomor/ alamat yang dituju, nama dan ingin bicara dengan siapa.
7. Tutup pembicaraan telepon dengan ucapan
terima kasih, dan selamat pagi/ siang/ malam.
CARA MENERIMA TAMU
1.
Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang
berlaku
2. Sapalah tamu yang datang
dengan ramah dan sopan, berdiri dan salamilah tamu tersebut.
3. Tamu dipersilakan duduk
ditempat yang telah disediakan
4. Hindarkan sikap atau kesan
bahwa petugas lebih penting daripada tamu.
5.
Perlakuan setiap tamu sama dan jangan membedakan tamu, tapi
perhatikan usia, wanita atau anak- anak yang perlu diutamakan.
6. Berikan bantuan pengarahan
dan petunjuk sesuai dengan keperluan tamu tersebut, dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja.
7. Selama
menerima tamu, hindarkanlah kata-kata dan sikap kurang simpatik.
8. Setelah
selesai, salami, ucapkan terima kasih, antarkan tamu sampai pintu.
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT
KEJADIAN PERKARA (TKTKP)
Adalah salah satu tindakan yang dilakukan oleh
petugas secara tetap ditempat kejadian perkara apabila mendengar, mengetahui
atau menerima pemberitahuan atau laporan secara cepat dan tepat apabila terjadi
suatu peristiwa agar TKP tersebut tidak rusak / kabur.
PENGERTIAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)
Adalah
suatu tempat dimana telah terjadi suatu peristiwa serta ditemukannya korban
maupun barang bukti serta pelakunya.
Tindakan pertama yang
harus dilakukan di TKP
1. Pertolongan
pertama pada korban dan
2.
Memberitahukan
kepada petugas polisi terdekat, dan keluarganya
3.
Menutup
dan menjaga TKP, serta mempertahankan
status Quo
4.
Menahan
dan memeriksa tersangka
5. Mengumpulkan
barang bukti
6. Mencatat
identitas saksi
7. Tindakan
terhadap tersangka (jika tertangkap)
-
Catat identitas secara lengkap
-
Mengeledah tersangka
-
Menahan tersangka
8. Melindungi
tanda-tanda atau bekas dengan kegiatan :
-
Hindarkan
hilangnya tanda atau bekas
-
Memberi
tanda yang tidak mudah hilang
-
Memberi
tanda terhadap letak korban
1)
Membuat
catatan tentang bagaimana cara mengetahui keadaan TKP yang mula-mula ditemui di
TKP dan tindakan yang telah diambil serta perubahan yang dilakukan
2)
Menangani
peristiwa yang terjadi
TINDAKAN DI TKP
1.
Catatan
waktu kedatangan di TKP jam berapa dan cuacanya
2.
Lakukan
pengamatan umum
3.
Bila
korban masih hidup beri pertolongan, dan jika perlu, bawa ke dokter terdekat
4.
Jika
korban luka segera tanyakan siapa pelaku dan kejadiannya
5.
Waktu
mengangkat korban yang luka perhatikan ketentuan pengamanan jejak
6. Bekas
yang ditimbulkan sendiri segera ditandai
7.
Sebelum
korban diangkat beri tanda dengan kapur atau bahan lain
8.
Jika
korban sudah meninggal jangan lakukan perubahan apapun
9.
Catat
perubahan yang terpaksa dilakukan
10.
Catat
orang yang hadir di TKP
11. Mintai
keterangan segera kepada orang yang berusaha pergi meninggalkan TKP
12.
Lakukan
interview di tempat
13.
Pisahkan
satu sama lain
14.
Yang dicurigai segera diperiksa/digeledah
KETENTUAN DASAR PENGAMANAN JEJAK DI TKP
1.
Jangan
memegang peralatan yang ada di TKP
2.
Jangan
melakukan perubahan-perubahan
3.
Jangan
meletakkan barang milik pribadi
4.
Jangan
merokok
5.
Jangan
mengucapkan tapsiran, atau dugaan tindak pidana yang baru terjadi
6.
Jangan
tinggalkan TKP terlalu cepat
7. Lindungi
jejak dari pengaruh cuaca
XIII.
PENUTUP
Demikian
Standart Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat untuk memberikan gambaran dan
petunjuk serta pedoman secara tertulis kepada anggota satpam PT. Confidence
Area dalam melaksanakan tugas.
Buku petunjuk ini tidak menutup
kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi
yang ada .
Banjarmasin, .................................
Mengetahui,
HUSNUL NOOR KHOTIMAH
DIREKTRIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar