Minggu, 29 Juli 2012

SOP SECURITY OFFICES


STANDART OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN PENGAMANAN
PT. CONFIDENCE AREA
DIPERUSAHAAN

1. UMUM

            Satpam /security adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan dilingkungan /kawasan kerjanya. Pengaman fisik yaitu segala usaha dan kegiatan mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan  instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan , penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan . Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpamyang dikoordinir langsung oleh chief security yang dibantu oleh komandan regu dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan kekuatan personil yang disusun dalam sistem jaga sift.

Tugas Pokok Satpam
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja Perusahaan Khususnya pengamanan fisik  (physical  security ).
Fungsi Satpam
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role )
Peranan Satpam
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai berikut :
Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan lingkungan/kawasan kerja .
Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja .
Kegiatan Pokok Satpam
a.       Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
·         Pengaturan Tanda Pengenal pegawai /karyawan
·         Pengaturan penerimaan Tamu
·         Pengaturan parkir kenderaan
b.      Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
c.       Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
d.      Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan.
e.       Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana ,antara lain seperti :
·         Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
·         Menangkap dan memborgol pelakunya ( apabila tertangkap basah)
·         Menolong korban
·         Melaporkan / meminta bantuan POLRI setempat secepatnya.

f. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.

II. TATA TERTIB DAN PELAKSANAAN TUGAS SATPAM.

A. Sikap tamapak dan perilaku anggota Satpam :
1.      Anggota Satpam diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti:
·         Rambut harus dicukur rapi dan bersih.
·         Dilarang memelihara jenggot dan jambang
·         Berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam

2.      Bertindak sopan ,ramah tetapi tegas luhur ,berani adil dan bijaksana
3.      Ulet,tabah,sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya .
4.      Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya .
5.      Cepat tanggap (Responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan
6.      Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di perusahaan .
7.      Dilarang bersikap acuh tak acuh,tidak sopan baik kepada tamu , penghuni maupun masyarakat sekitarnya.
8.      Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih ,aman,nyaman dan tentram.


B. Tugas-Tugas Satpam :

1.      Mengawasi dan mencatat nama-nama staff kantor yang keluar –masuk kantor.
2.      Mencatat nomer dan nama kenderaan serta dukomen pengiriman yang dibawa
3.      Memeriksa barang /sisa angkutan yang masih terbawa oleh kenderaan tanpa dukomen pengiriman.
4.      Memeriksa dan menjaga keamanan barang dilingkungan Perusahaan setiap jam dengan peralatan ceklok control.
5.      Memeriksa dan mengawasi tenaga kerja yang melakukan ceklok absensi.
6.      Melakukan tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran .
7.      Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-tempat yang membahayakan/dilarang dimasuki kecuali petugas .
8.      Membukakan pintu gerbang pada saat ada kenderaan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant.
9.      Memberikan buku tamu untuk diisi oleh tamu yang diteruskan kepada yang dituju.
10.  Melakukan body chek kepada semua tenaga kerja yang akan meninggalkan kantordan conditioning plant kecuali pimpinan dan tamu penting.
11.  Menegur mengingatkan dan melaporkan pengguna kenderaan ( tenaga kerja dan staff kantor ) yang tidak menggunakan peraltan keselamatan (helm untuk sepeda motor,sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan di mobil ) kecuali tamu kantor .
12.  Melarang tenaga kerja conditioning plant keluar pada saat jam kerja kecuali ada ijin dari supervisor.
13.  Mengkoordinir penggunaan radio komunikasi guna kepentingan kantor maupun kepentingan lapangan.
14.  Meminta dokumen pengiriman kepada semua kenderaan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian dicatat dan distempel yang kemudian diserahkan kepada bagian yang berkepentingan.

C. TATA CARA SERAH TERIMA TUGAS PENJAGAAN
            Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari siff satu ke siff berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan.
Adapun tata cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      15 menit sebelum acara serah terima dimulai harus sudah berada ditempat jaga.
2.      Tidak dibolehkan masuk kedalam ruang jaga agar petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib.
3.      Petugas jaga yang lama wajib membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan .
4.      Serah terima dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan (jam pergantian siff).
5.      Satu orang petugas jaga dari sif jaga lama dengan orang petugas jaga dari sif yang akan menggantikan melakukan:
·         Pemeriksaan buku-buku /regester yang harus ada dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama.
·         Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar yang ada  (diserahterimakan).
·         Pemeriksaan apakah ada pengumuman-pengemuman /instruksi yang dilanjutkan


6.      Setelah hal-hal tersebut dilakukan,segera diadakan “apel serah terima “, yang dipimpin oleh seorang penjaga .
7.      Dalam apel serah terima tersebut, petugas jaga sif yang lama melaporkan kejadian-kejadian penting pada saat merika bertugas  (apa bila ada) dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru.
8.      Petugas jaga yang baru menyatakan menerima penyerahan tersebut.

D.PERATURAN TATA TERTIB SATPAM
a. Semua anggota SATPAM diharap untuk
1.      Menghapal semua Nama dan orangnya di suatu perusahan untuk mempermudah dalam penyampaian informasi apabila diperlukan.
2.      Dilarang mengosongkan Pos SATPAM, jika ada telepon atau radio panggil agar bias diterima .
3.      Memberikan stempel pada surat keluar masuknya barang.
4.      Mengambil arsip TPPP (warna merah ) untuk pengeluaran semua barang –barang dari conditioning.
5.      Menegur dan menganjurkan pemakaian sabuk pengaman pengendera mobil dan helm bagi yang membawa sepeda motor.
6.      Dilarang tidur waktu tugas .
7.      Mengatur parkir,antrian dijembatan timbang dlam loket.
8.      Melaksanakan serah terima penjagaan .
9.      Melaksankan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja.
10.  Melaksanakan kegiatan dan pelatihan PBB dan beladiri
11.  Menindak lanjuti setiap laporan yang masuk .
12.  Siap siaga dalam melaksanakan tugas .
13.  Melaksanakan check lock absensi.
14.  Pelarangan dan lain-lain yang merupakan tindakan pertama pencegahan tindakan kriminal .
15.  Loyal pada pimpinan dan melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya atas instruksi  (Danru dan Chief Security ) serta melaksanakan semua peraturan yang berlaku di  PT. Confidence Area dan Perusahaan dimana ditempatkan.

b. Larangan:
1.      Mabuk-mabukan pada saat tugas.
2.       Merokok pada saat tugas.
3.      Meninggalkan Pos tanpa izin.
4.      Bertindak tidak sopan .
5.      Berjudi/ main kartu biarpun tanpa uang.
6.      Mengucapkan kata-kata makian meskipun dengan bahasa daerah.
7.      Berkelahi sesame rekan kerja .
8.      Melanggar 4 Dasar mental ( ikhlas, jujur, disiplin, tanggung jawab )
9.      Menyebar isu sara.

III. JANJI SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)

1.       KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN,PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG  JAWAB.
2.       KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN  SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
3.       KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA WASPADA  DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMAN DAN PENERTIB DILINGKUNGAN KERJA .
4.       KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA BERSIKAP TERBUKA , TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU  YANG TERJADI DILINGKUNGAN KERJA.
5.       KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT.ASB YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETHIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN.

IV. JUMLAH PERSONIL DAN WAKTU KERJA
1.      Jumlah personil yang menangani berdasarkan jumlah yang ada.setelah dianalisa jumlah yang diperkirakan pada saat ini …………….orang termasuk chief Security .
Jumlah pos yang ditangani pada pagi,siang,dan malam sebanyak 3 pos yaitu :
·         Pos pintu masuk/keluar/belakang.
·         Posko.
·         Pos belakang.

Jumlah personil: Chief Security =…………….orang
                            Anggota                      =…………….orang
2.      Waktu kerja regu shif adalah sebagai berikut :
a)      Kelompok I shif pagi jam 08.00 s/d 16.00 WITA.
b)      Kelompok II shif siang jam 15.00 s/d 24.00 WITA.
c)      Kelompok III shif malam jam 24.00 s/d 08.00 WITA.
d)     Kelompok IV off.

3.      Perlengkapan SATPAM :
1.      Pakaian SATPAM:

a.       Pakaian harian siang
1)      Baju putih (lengan pendik ) dilengkapi dengan :
Ø  Pluit /sempritan dengan talikurnya.
Ø  Simbol satuan pengaman POLRI.
Ø  Nama pengenal/ identitas SATPAM

2)      Celana biru panjang dilengkapi dengan:
Ø  Ikat pinggang kecil hitam.
Ø  Ikat pinggang besar /kopel rem hitam.
Ø  Pentungan
Ø  Borgol.

b.      Pakaian Dinas Lapangan
1)  Baju biru lengan panjang dilengkapi dengan :
Ø  Atribut
2)  Celana biru panjang.
2.      Tutup Kepala
a.   Pakaian Dinas Harian                        : Pet biru lengkap dengan symbol.
b.   Pakaian Dinas Lapangan                   : Pet / Baret lengkap denga symbol.
3.      Sepatu
a. Sepatu rendah (harian) hitam
b. Sepatu tinggi (lapangan) hitam
4.      Perlengkapan pendukung
a. Radio panggil (HT) pemakai jasa.
b. Mesin Check clok Amano Control (1)

V. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB CHIEF SECURITY , DANRU
            Chief Security :
1. Dalam keadaan jam kerja chief security menjadi komando pelaksana, mengkoordinasikan team dari Perusahaan.
2. Membentuk Organisasi darurat dalam melaksanakan latihan pemadaman Api,P3K,dan lain-lain.
            Danru :
1. Bertanggung jawab kepada Direktris PT. Confidence Area dan  kepala Operasional PT. Confidence Area serta chief secuirity atau keamanan seluruh area yang meliputi personil dan material .
2. Menjalankan instruksi Chief security .
3. Mengadakan Apel anak buah sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas.
4. Membina anak buahnya.
5. Mengawasi dan mengontrol tugas anak buahnya dilapangan (masin-masing pos) dan memberikan arahan kalau ada hal-hal yang kurang sesuai/benar dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Mengecek kerapian dan kebersihan anak buahnya (pakaian,rambut,tidak memelihara jambang)
7. Membuat laporan harian dalam buku mutasi dilampiri isian blangko parkir kenderaan hasil patroli, penempatan anggota tertulis dan laporan kejadian bila ada.
8. Menempatkan dan mengatur anak buahnya pada pos-pos yang telah ditentukan.
9. Melaksanakan koordinasi yang baik dengan departemen lain dan aparat terkait lainnya.

VI. PROSEDUR JAGA
Dalam keadaan normal :
1. Anggota bertanggung jawab kepada Danru.
2. Mengatur kelancaran lalu lintas kenderaan yang masuk / keluar.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban pintu gerbang masuk maupun keluar dan daerah sekitarnya.
4. Mengawasi orang-orang yang diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
5. Melarang orang lain yang tudak berkepentingan berada di Pos .
6. Bertanggung jawab terhadap kebersihan pos.
7. Memberikan informasi apabila ada permasalahan melalui HT kepada Danru.
8. Mengawasi para tamu yang kelaur masuk area kalau ada yang mencurigakan segera memberitahukan kepada Danru melalui HT.
9.  Selalu bekerja sama dengan petugas yang lainnya.
10. Selalu berpenampilan simpatik,sopan dan tegas serta siap memberikan informasi apabila diperlukan.
11. Mengecek dan mencatat serta melaporkan semua yang ditemukan /diketahui ada kelainan selama pelaksanaan patrol.
12. Mengawasi pabrik terhadap gejala-gejala pencurian kebakaran dan kerusakan lainnya.

Pada waktu terjadi kebakaran
1. Menutup pintu masuk dan mematikan api serta melarang orang yang tidak berkepentingan masuk area.
2. Memberi ijin masuk kenderaan Dinas pemadam kebakaran,ambulance,polisi atau aparat lainnya yang terkait atau berkepentingan.
3. Barikade dibuka apabila darurat kebakaran telah selesai.
4. Pos tidak boleh ditinggal kan dengan alasan apapun.
5. Petugas patroli berubah menjadi tim pengaman dan pemadam Api.

VII.PROSEDUR PATROLI PERUSAHAAN
1. Patroli /tugas keliling harus dilaksanakan setiap saat secara terus-menerus (rutin)
2. Pada malam hari patroli harus dilakukan minimal satu jam sekali (mulai pada pukul 20.00s/d 06.00 WITA.
3. Pada waktu patroli petugas petugas harus selalu waspada,mengerti, mengetahui dan menguasai keadaan daerah kerja /area lokasi, sehingga apabila terjadi hal-hal yang ganjil atau tidak beres akan diketahui sasarannya.
4. Siapkan dan pastikan semua perlengkapan patroli sebelumnya antara lain :
Ø  Kunci control (mechine control).
Ø  Senter
Ø  Pesawat radio Panggil (HT)
Ø  Tongkat pemukul
Ø  Borgol.
5. Adapun tempat-tempat yang harus mendapatkan perhatian khusus (sementara waktu)untuk di patrol antara lain :
Ø  Pintu depan /masuk dan keluar
Ø  Pos satpam

6. Dalam melakukan patroli agar tidak menggunakan rute yang tetap dan berhentilah pada tempat-tempat tertentu.
7. Pada saat salah seorang petugas jaga yang satu melakukan patroli, petugas jaga lain harus tetap waspada ditempat jaganya masing-masing (pos tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan kosong dengan alasan apapun ).
8. Setiap selesai melakukan patroli petugas jaga mencatat dalam buku monitoring keamanan mengenai keadaan /situasi pada saat patrol pada waktu itu.
9. Hal-hal lain mengenai area yang perlu dikontrol secara terus-menerus akan diperbaharui sambil menunggu petunjuk dari pihak manajemen Perusahaan.




VIII. PROSEDUR MENERIMA TAMU
1. Berikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap ramah. Sopan santun simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “selamat pagi/siang/sore,ada yang bias dibantu pak/bu “
2. Setelah tamu memberikan tujuan dan identitasnya, persilahkan tamu duduk diruang yang telah disediakan .
3. Segera menghubungi pertelepon orang yang dituju tersebut dengan mengucapkan : “salam,petugas jaga disini ada tamu yang ingin menemui Bapak/Ibu …………….dari…….
4.  Apabila orang/staff yang dituju mempunyai sekretaris ,sekretaris tersebut harus dihubungi dan diberitahukan   adanya tamu.
5.  Apabila sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima diruang kerja,ruang tamu,atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada tamu tersebut.
6. Antar/berilah petunjuk mengenai lokasi yang harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan berilah tanda visitor kepada tamu tersebut.
7. Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh pimpinan ,petugas, jaga wajib mengantar /mengawal tamu sampai dengan resepsionis ,missal :
Ø  Tamu tersebut adalah Pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah.
Ø  Tamu tersebut adalah karyawan yang mempunyai masalah kepegawaian.

8. Ucapkan terima kasih saat tamu akan meninggalkan kantor dan mintalah kembali kartu visitor.

IX. PROSEDUR MENERIMA BERITA MELALUI TELEPON
1. Segera angkat begitu telpon berdering jangan biarkan telepon bordering berulang kali.
2. Berikan salam dengan mengucapkan  “ Selamat pagi/siang/sore Satpam perusahaan ada yang bias saya Bantu ,dengan siapa kami bicara ?”
3. Setelah penelepon menyebutkan identitasnya kemudian menginginkan berbicara dengan seseorang didalam ,serta mengucapkan “ Dengan (sebutkan sekali lagi nama dan departemen dari untuk menghindari kesalahan orang yang dikehendaki ),mohon ditunggu pak/bu .
4. Segera hubungi orang yang dimaksud (tekan tombol “Holo”) dan tekan nomor extention yang dituju dengan mengucapkan “selamat pagi/siang/sore  Pak/Bu Satpam jaga disini ada telepon dari ………….(sebutkan identitas penelpon) bias diterima Pak/Bu.
5.   Apabila sudah ada persetujuan ,segera sambungkan telepon , dengan mengucapkan “silahkan” kepada si penelpon .
6. Apabila orang yang dikehendaki tidak ada ditempat atau keberatan menerima telepon tersebut ,segeralah berbicara dengan sipenelpon dengan menutup sementara dan kembali mengucapkan “maaf Pak/Bu ………..sedang tidak berada ditempat ada bias saya sampaikan ………….Baik Pak/Bu kami sampaikan terima kasih.
7. Apabila sipenelpon memberikan pesan ,segera catat semua pesan dalam”massge list form “ dan sampaikan saat orang yang dimaksud sudah berada ditempatnya.
8. Semua telepon yang diterima harus dicatat dalam buku, ”massge list form” dengan mencatat : Siapa yang menelepon ,dari mana, untuk siapa, isi berita kapan diterima (tgl,hari,jam), dan yang menerima.
9. Dalam menerima telepon suara harus jelas dan berwibawa ,sehingga mudah didengar,hindari kata-kata dan cara yang kurang sopan.

X. PROSEDUR PENGISIAN BUKU  
1. Buku Tamu (Visitor Book)
Buku untuk mencatat keluar masuknya tamu, yang berisi catatan-catatan :
a)      Tanggal
b)      Nama Tamu
c)      Alamat Tamu
d)     Nama orang yang akan ditemui
e)      Alamat orang yang akan ditemui
f)       Keperluan
g)      Jam masuk
h)      Jam keluar
i)        Tanda Tangan
j)        Nomor kenderaan Tamu
k)      Nomor Id Card yang digunakan Tamu
2. Buku Telepon
        Buku untuk mencatat semua telepon yang masukyang berisi catatan-catatan:
a)    Hari Tanggal
b)   Jam
c)   Nama Penelpon
d)  Untuk siapa
e)   Isi Berita
f)    Nama Penerima Telepon
3. Buku Patroli
Untuk mencatat setiap keadaan atau situasi pada saat mengadakan patroli pada areal perumahan maupun gedung ,yang berisi catatan –catatan :
a)      Hari Tanggal
b)      Jam Patroli
c)      Keterangan
d)     Buku Amino
e)      Tanda tangan petugas
4. Buku Mutasi
Untuk mencatat setiap keadaan detik demi detik diwilayah/areal perumahan/gedung,yang berisi :
            1. Kolom I
Ø  Nama Petugas
Ø  Tanggal jaga
Ø  Waktu jaga
2. Kolom II
Ø  Jam keterangan yang berisi
Ø  Kejadian-kejadiankenderaan/orang/tamu keluar masuk wilayah/area  perumahan/gedung
3.Kolom III
Ø  Acara serah terima


XI. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

1. Memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan,kemampuan dan keterampilan bagi anggota satuan pengaman guna melaksanakan tugas dan untuk menuju profesionalisme.
2. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara berjenjang dan berlanjut yang pelaksanaanya pada setiap triwulan pada setiap tahunnya .
3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan :
      a. Dalam Triwulan I
Ø  Peraturan baris berbaris
Ø  Peraturan penghormatan
Ø  Pengendalian lalu lintas
Ø  Peraturan Disiplin /tata tertib security
Ø  Mengenal Borgol dan Kopel
Ø  Mengenal cara mendaekati dan menanyai orang
Ø  Mengenal cara patrol/kontrol
Ø  Mengenal cara menangkap dan menggeledah orang
Ø  Mengenal cara pembuatan laporan dan pencatatan dalam jurnal penjagaan

        b. Dalam Triwulan II
Ø  Pengetahuan tentang pengamanan
Ø  Mengenal Alat-alat pemadam kebakaran
Ø  Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran
Ø  Pengetahuan tentang bahaya teroris dan ancaman Bom
Ø  Pengetahuan tentang P3K
Ø  Pengetahuan tentan Tempat Kejadian Perkara (TKP)





        c. Dalam Triwulan III
Ø  Ceramah pembinaan mental
Ø  Ceramah pembinaan moral
Ø  Ceramah pembinaan disiplin dan tata tertib
Ø  Ceramah kesadaran Hukum

       d. Dalam Triwulan IV
Ø  Senam Aerobik
Ø  Bela diri Karate
Ø  Bela diri perkelahian bebas
Ø  Bela diri sangkur

XII.ATURAN KENDERAAN BARANG KELUAR MASUK PABRIK/PERUSAHAAN
            Untuk mencegah terjadinya hal –hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban dilingkungan Perusahaan maka perlu adanya peraturan kenderaan yang keluar masuk sebagai berikut:
1. Semua kenderaan milik perusahaan dan pegawai dimohon untuk melaporkan jenis,warna dan nomor kenderaan kepada satuan pengamanan sebagai tindakan preventive dan pemantauan keluar masuknya kenderaan dilokasi.
2. Petugas  keamanan berhak mengadakan pengecekkan kepada kenderaan yang membawa barang keluar yang mencurigakan oleh siapapun.
3. Setiap pegawai yang membawa barang keluar area perusahaan agar memberitahukan satpam dengan membawa bukti pengiriman /pengeluaran barang demi keamanan (pencurian/perampokan).
4. Petugas satpam juga harus mencatat keluar masuknya kenderaan ke perusahaan dalam buku monitoring keamanan dan meminta dokumen pengiriman barang yang berwarna merah untuk selanjutnya akan diserahkan kebagian accounting.
5. Penggunaan kenderaan pool perusahaan oleh pegawai harus memperoleh ijin tertulis dari atasan yang berwenang untuk menggunakan kenderaan.


TUGAS POKOK SATPAM
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan phisik (physical security).

PENGAMAN PHISIK

Segala usaha dan kegiatan untuk mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi/ badan/usaha/proyek secara phisik melalui kegiatan pengaturan penjagaan dan perondaan.

FUNGSI SATPAM
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan / kawasan kerja terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum.
Satpam adalah sebagai :
A.       Unsur pembantu pimpinan instansi/badan usaha tempat bertugas di bidang keamanan dan ketertiban dilingkungan atau kawasan kerja.
B.      Unsur pembantu Polri dalam BINKAMTIP terutama di bidang penegakan hukum dalam kawaan kerja.

KEGIATAN SATPAM
Disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan serta kebutuhan masing-masing instansi/badan usaha sebagai penjabaran dari fungsi Satpam, maka Satpam melakukan kegiatan antara lain :
1.       Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya antara lain :
a.       Pengaturan tanda pengenal pegawai atau karyawan
b.     Pengaturan penerimaan tamu
c.       Pengaturan parkir
2.       Melaksanakan penjagaan dengan maksud untuk mengawasi masuk keluarnya barang atau orang dan mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugas.
3.     Melakukan perondaan di sekitar kawasan kerja menurut route dan waktu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap sesuatu yang tidak wajar yang diperkirakan akan menimbulkan ancaman maupun gangguan.
4.       Mengadakan pengawalan uang/barang bila diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
5.       Mengambil langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana dengan cara :
a.       Mengamankan tempat kejadian perkara
b.      Menangkap/memborgol pelakunya dalam hal tertangkap tangan
c.       Menolong korban
d.      Melaporkan dan membina bantuan POLRI
e.       Menyerahkan penyelesaiannya kepada POLRI yang terekat
f.       Memberikan tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alarm, lonceng atau isarat tertentu bila terjadi kebakaran bencana atau kejadian yang membahayakan jiwa badan, atau harta benda disekitar kawasan kerja serta memberikan pertolongan atau bantuan penyelematan

PERISTIWA TERTANGKAP TANGAN
Yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah :
1.      Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau
2.      Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
3.      Sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
4.     Apabila sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu, yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu.
 
TINDAKAN YANG DILAKUKAN
1.      Menangkap pelaku dan menyita barang bukti
2.      Orang dianggap perlu (saksi korban atau mungkin pelaku yang belum tertangkap) untuk tidak meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas POLRI, yang berwenang menangani lebih lanjut
3.      Melindungi pelaku dari amukan/pengeroyokan massa
4.      Melaporkan/menyerahkan tersangka kepada dan barang bukti (jika ada) kepada petugas POLRI yang menangangi lebih lanjut
SIKAP DAN PRILAKU DALAM PELAKSANAAN TUGAS

A.    Penampilan dan pakaian serta perlengkapan dalam keadaan rapih

B.     Datang di tempat tugas, minimal 15 menit sudah berada di tempat tugas
C.     Memeriksa barang inventaris dan buku mutasi
D.     Dalam melaksanakan tugas penjagaan jangan sekali-kali tertidur, buka baju atau buka sepatu
E.      Harus selalu ceria dan segar

F.      Panca indra harus selalu dipasang

G.     Dalam melaksanakan kontrol/ronda agar diperhatikan tempat-tempat rawan
H.     Dalam melaksanakan patroli harus menggunakan mata dan telinga

I.       Kewaspadaan harus selalu siaga


CARA MENGHADAPI ORANG LUAR

a.       Sopan dan ramah tamah
b.      Berbicara yang simpatik
c.       Jangan mudah terpengaruh dengan orang luar
d.      Selalu waspada menghadapi kemungkinan
e.       Berikan bantuan dengan tidak merugikan perusahaan

CARA BERHADAPAN DENGAN ATASAN

a.       Memberikan penghormatan
b.      Berbicara dengan sopan dan jelas
c.      Cara berdiri harus tegap

CARA BERBICARA DENGAN SESAMA TEMAN/REKAN LAINNYA
a.       Saling memberi hormat
b.      Dalam kegiatan bersama harus saling hormati dan selalu dijunjung rasa solidaritas
c.      Saling asah, asih dan asuh dengan teman lainnya

SIKAP SATPAM
Keadaan diri seseorang anggota satpam yang ditampilkannya yang dapat membawa pengaruh kepada orang lain untuk merasa hormat kepadanya.
Contoh antara lain :
a.       Cara berpakaian
b.      Kerapian rambut
c.       Penggunaan atribut
d.      Penggunaan perlengkapan
e.       Cara duduk
f.       Dll

CARA MENERIMA DAN MENGIRIM BERITA MELALUI TELPON
1.      Segera angkat begitu telepon berdering, jangan biarkan telepon berdering berulang kali.
2.      Berikan salam, sebutkan nama petugas sekuriti & perusahaan.
3.     Suara hendaknya jelas, berwibawa sehingga mudah didengar, hindari kata-kata dan cara yang kurang sopan.
4.      Berikan jawaban yang baik dan apabila tidak menguasai materi, berikan penjelasan yang bijaksana.
5.      Catat semua pembicaraan, telepon dengan memuat :
-          Darimana dengan siapa
-          Untuk sipa
-          Isi berita
-          Kapan diterima
-          Siapa penerima
6.  Pada waktu mengirim berita, setelah benar nomor/ alamat yang dituju, nama dan ingin bicara dengan siapa.
7.  Tutup pembicaraan telepon dengan ucapan terima kasih, dan selamat pagi/ siang/ malam.


CARA MENERIMA TAMU

1.      Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang berlaku
2.      Sapalah tamu yang datang dengan ramah dan sopan, berdiri dan salamilah tamu tersebut.
3.      Tamu dipersilakan duduk ditempat yang telah disediakan
4.      Hindarkan sikap atau kesan bahwa petugas lebih penting daripada tamu.
5.      Perlakuan setiap tamu sama dan jangan membedakan tamu, tapi perhatikan usia, wanita atau anak- anak yang perlu diutamakan.
6.     Berikan bantuan pengarahan dan petunjuk sesuai dengan keperluan tamu tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja.
7.      Selama menerima tamu, hindarkanlah kata-kata dan sikap kurang simpatik.
8.      Setelah selesai, salami, ucapkan terima kasih, antarkan tamu sampai pintu.


TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKTKP)
Adalah salah satu tindakan yang dilakukan oleh petugas secara tetap ditempat kejadian perkara apabila mendengar, mengetahui atau menerima pemberitahuan atau laporan secara cepat dan tepat apabila terjadi suatu peristiwa agar TKP tersebut tidak rusak / kabur.

PENGERTIAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)
Adalah suatu tempat dimana telah terjadi suatu peristiwa serta ditemukannya korban maupun barang bukti serta pelakunya.
Tindakan pertama yang harus dilakukan di TKP
1.      Pertolongan pertama pada korban dan
2.      Memberitahukan kepada petugas polisi terdekat, dan keluarganya
3.      Menutup dan menjaga TKP, serta mempertahankan  status Quo
4.      Menahan dan memeriksa tersangka
5.      Mengumpulkan barang bukti
6.      Mencatat identitas saksi
7.      Tindakan terhadap tersangka (jika tertangkap)
-          Catat identitas secara lengkap
-          Mengeledah tersangka
-          Menahan tersangka
8.      Melindungi tanda-tanda atau bekas dengan kegiatan :
-          Hindarkan hilangnya tanda atau bekas
-         Memberi tanda yang tidak mudah hilang
-          Memberi tanda terhadap letak korban
1)      Membuat catatan tentang bagaimana cara mengetahui keadaan TKP yang mula-mula ditemui di TKP dan tindakan yang telah diambil serta perubahan yang dilakukan
2)    Menangani peristiwa yang terjadi

TINDAKAN DI TKP

1.      Catatan waktu kedatangan di TKP jam berapa dan cuacanya
2.      Lakukan pengamatan umum
3.      Bila korban masih hidup beri pertolongan, dan jika perlu, bawa ke dokter terdekat
4.      Jika korban luka segera tanyakan siapa pelaku dan kejadiannya
5.      Waktu mengangkat korban yang luka perhatikan ketentuan pengamanan jejak
6.      Bekas yang ditimbulkan sendiri segera ditandai
7.      Sebelum korban diangkat beri tanda dengan kapur atau bahan lain
8.      Jika korban sudah meninggal jangan lakukan perubahan apapun
9.      Catat perubahan yang terpaksa dilakukan
10.  Catat orang yang hadir di TKP
11.  Mintai keterangan segera kepada orang yang berusaha pergi meninggalkan TKP
12.  Lakukan interview di tempat
13.  Pisahkan satu sama lain
14.            Yang dicurigai segera diperiksa/digeledah



KETENTUAN DASAR PENGAMANAN JEJAK DI TKP
1.      Jangan memegang peralatan yang ada di TKP
2.      Jangan melakukan perubahan-perubahan
3.      Jangan meletakkan barang milik pribadi
4.      Jangan merokok
5.      Jangan mengucapkan tapsiran, atau dugaan tindak pidana yang baru terjadi
6.      Jangan tinggalkan TKP terlalu cepat
7.      Lindungi jejak dari pengaruh cuaca


XIII. PENUTUP
  Demikian Standart Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat untuk memberikan gambaran dan petunjuk serta pedoman secara tertulis kepada anggota satpam PT. Confidence Area dalam melaksanakan tugas.
Buku petunjuk ini tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi yang ada .




                                                                                      Banjarmasin, .................................
                                                                                      Mengetahui,


                                                                                      HUSNUL NOOR KHOTIMAH
                                                                                                 DIREKTRIS






Tidak ada komentar:

Posting Komentar