STANDARD OPERATION
PROCEDURE
MITRA PENGAMAN INTERNAL
HUMAN
INTEGRATED TEAM
SECURITY
(SATUAN
PENGAMANAN)
1 PENDAHULUAN
1.1 Keamanan dan Pengamanan adalah suatu
Kegiatan yang bersifat Dinamis dan pada prinsipnya dilaksanakan untuk mencapai
Kenyamanan dan diperoleh produktifitas kerja yang maksimal, mengingat tanpa
adanya Keamanan yang baik, pelaksanaan aktifitas Perusahaan untuk mencapai
Produktifitas mustahil akan bisa dicapai.
1.2 Dalam rangka melengkapi adanya Pengamanan
di Perusahaan dilingkungan Perusahaan maka disusun Prosedur Tetap Pengamanan
ini untuk dapat digunakan sebagai petunjuk bagi unsur Keamanan terhadap Asset
Perusahaan, Pengaturan Arus Kendaraan (sesuai
SOP Parkir) serta Tindakan Penyelamatan (escape).
1.3 Dengan demikian adanya Petunjuk
Pelaksanaan Pengamanan dalam bentuk SOP ini untuk menghindari terjadinya tumpang
tindih bahkan melepas tugas dan tanggung jawab masing-masing, untuk tidak
saling mengandalkan unsur lainnya.
1.4 Atas Dasar tersebut Petunjuk Prosedur
Pengamanan Team Karya Dharma Jaya melihat beberapa unsur yaitu :
1.4. 1 Pada dasarnya Pengamanan adalah suatu bentuk aktifitas yang
pelaksanaannya terkendali dan terkonsep dalam rangka menunjung Operasional
Perusahaan secara keseluruhan meliputi bidang-bidang Personil, Materiil,
Dokumen Penting, Teritorial, dan Kebijaksanaan Manajemen agar terhindar dari
segala bentuk hakekat ancaman / gangguan
yang datang dari manusia atau alam.
1.4. 2 Guna mencapai efektifitas tugas Pengamanan di Perusahaan Pengguna
Jasa dirasa perlu disusun suatu Pedoman mengenai hal yang bersangkutan dengan
System / Pola, Metode Kegiatan Pelaksanaan agar mampu menyelesaikan segala
permasalahan Keamanan dan Ketertiban.
2 MAKSUD
DAN TUJUAN
2.1 Maksud dan Tujuan dari SOP Sistem
Pengamanan ini adalah utnuk memberikan bekal Pelaksanaan Teknis, langkah dan
aksi yang harus dilaksanakan oleh Petugas Keamanan dilingkungan Perusahaan
Pengguna Jasa dalam mengemban tugasnya
sebagai unsur Satuan Pengamanan Khusus Perusahaan sehingga Operasional
Perusahaan dan Pelayanan Tamu dapat berjalan Lancar, Tertib dan Aman.
2.2 Disamping itu juga sebagai acuan dan alat
kendali Perusahaan dalam supervisi dan mengkontrol serta mengevaluasi semua
Kegiatan Pengamanan, apakah semua sistem telah berjalan dan berfungsi dengan
Baik dan Efektif.
3 SUMBER DAYA MANUSIA PETUGAS SATPAM
3.1 Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut
di atas, maka diperlukan SDM Petugas
SATPAM yang Profesional dalam bidangnya dan dapat diandalkan. untuk Perusahaan
yang sudah menggunakan Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga SATPAM (Outsourcing)
yang profesional dan kompeten dalam bidangnya.
4 SISTEM DAN PROSEDUR PENGAMANAN
4.1 Bertolak dari kondisi dan situasi serta
luas area yang ada di masing-masing kantor di lingkungan Perusahaan Pengguna
Jasa, maka Sistem dan Prosedur Pengamanan yang ditetapkan / difokuskan untuk
dapat mengantisipasi berbagai macam gangguan yang mungkin timbul guna
melindungi Personil, Materiil / Asset, Dokumen Penting, Teritorial dan
Kebijaksanaan Manajemen agar terhindar dari :
4.1. 1 Kehilangan
jiwa manusia
4.1. 2 Kehilangan
dan Kerusakan Material / Asset
4.1. 3 Kemacetan
Pekerjaan, penundaan Aktifitas dan kemerosotan hasil yang pernah dicapai
4.1. 4 Kerugian
dikarenakan rehabilitasi yang membutuhkan banyak biaya, tenaga dan waktu.
4.1. 5 Terdiskreditnya
kewibawaan Management
4.1. 6 Tidak
terlaksananya Peraturan / Ketentuan dan Ketertiban Kerja yang berlaku
dilingkungan Perusahaan Pengguna Jasa
4.2 Sistem dan Prosedur Pengamanan
dilaksanakan Terpadu antara Unsur Personil, Sarana Fisik, Aktifitas Lapangan
dan Administrasi yang harus ditaati oleh setiap Petugas SATPAM yang bertugas di
Perusahaan Pengguna Jasa dengan pola :
4.2 1 Bersifat Preventif Aktif yaitu, suatu
tindakan Pencegahan, dengan demikian diperlukan dan disiapkan Perencanaan yang
mendalam dalam menghadapi bahaya / ancaman yang mungkin akan timbul.
4.2 2 Pengamanan Fisik yang berkesinambungan, maka
perlu dibina Kerjasama yang baik / erat dengan unsur-unsur terkait seperti
Polsek, Koramil serta Instansi terkait lainnya.
4.2 3 Menjaga keseimbangan antara Prinsip
Security dan Prinsip Efisiensi, sehingga dari segi pendanaan Pengamanan
tidak menganggu efisiensi, tetapi disisi Tugas Security juga tidak
dikesampingkan demi mencapai efisiensi.
4.2 4 Pendataan semua hasil Kegiatan Pengamanan, dengan
pengisian formulir-formulir tugas yang disediakan guna memonitor situasi dan
kondisi yang sedang berjalan diseluruh area Perusahaan di lingkungan Perusahaan
Pengguna Jasa dalam waktu 1 x 24 jam terus menerus.
5 TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN SATPAM
5.1 Tugas
Pokok
Menyelenggarakan Aktifitas
Keamanan dan Ketertiban di dalam area Gedung dan Area Parkir Kendaraan serta
menjamin Kelancaran Aktifitas Kerja para Karyawan / Tamu terhindari dari segala
bentuk gangguan Keamanan.
5.2 Fungsi
Security adalah bagian Integral
dari Organisasi garis depan sekaligus Pengaman semua Asset (Personil, Materiil,
Dokumen Penting Perusahaan, Teritorial dan Kebijaksanaan Management) yang
ditugasi untuk melakukan Pencegahan dan Pengamanan Dini terhadap terjadinya
berbagai gangguan. Sebagai elemen dari POLRI, maka Security juga mendapat tugas
menangani awal Permasalahan Pelanggaran Hukum yang terjadi di area Perusahaan
di Lingkungan Kerja Perusahaan Pengguna Jasa.
5.3 Peranan
SATPAM
Security berperan serta secara Aktif
dalam mengemban Citra (image) Perusahaan dan senantiasa harus mampu bekerja
secara efisien namun tetap efektif, memiliki kebanggaan akan tugasnya serta
diharapkan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton dan paham sepenuhnya
tentang :
5.3 1 Peran
sebagai Karyawan yaitu sebagai unsur membantu / tangan General Affair selaku
Departement yang men-supervisi Security dalam menciptakan Keamanan, Ketertiban
dan Ketenangan Kerja, tugas sebagai Penangkal segala gangguan Keamanan terhadap
Karyawan maupun Tamu Perusahaan yang berada di lingkungan Perusahaan Pengguna
Jasa.
5.3 2 Peran
sebagai Pengaman dan Penjaga kebutuhan barang-barang Asset Perusahaan.
5.3 3 Peran
sebagai Penegak Peraturan / Ketentuan-Ketentuan Perusahaan yang berlaku di
lingkungan kerja Perusahaan Pengguna Jasa.
5.3 4 Peran
sebagai elemen POLRI yaitu membantu POLRI dalam menciptakan kondisi Aman dan
Tertib khususnya dalam Penegakan Hukum dan Informasi Keamanan di lingkungan
Perusahaan Pengguna Jasa.
6 PERALATAN SARANA PENUNJANG
6.1 Guna Kelancaran Operasional Tugas
Pengamanan di wilayah Kerja Perusahaan Pengguna Jasa, maka Divisi Security akan
dilengkapi peralatan tugas penunjang sebagai berikut :
6.1 1 Peralatan Administrasi / Kantor
6.1.1.1 Telepon
6.1.1.2 Filling Cabinet
6.1.1.3 Daftar nama Pejabat Perusahaan dan Nomor
Telepon /
Nomor
ext. (pesawat)
1501.1.4
Buku
jurnal harian
1501.1.5
Buku
Identifikasi tamu
1501.1.6
Alat-alat
/ Obat-obatan P3K
1501.1.7
Formulir-formulir
data isian
6.1. 2 Peralatan Lapangan (disesuaikan Area Kantor
Pengguna Jasa)
1501.2.1
HT
dan Chargernya Trunking Koordinasi Kepolisian setempat
1501.2.2
Senter
untuk Patroli Malam
1501.2.3
Jas
Hujan
1501.2.4
Rambu
lalu-lintas / parkir kendaraan yang diletakkan pada area strategis tertentu
1501.2.5
APAR
(Fire extinguiser) yang dipasar dilokasi terbuka/area gedung sebagai alat
proteksi kebakaran
1501.2.6
Marka
Space Parkir dan arah petunjuk jalan serta speed trap (Polisi tidur) bila
diperlukan
1501.2.7
Board
Attention di lokasi Posko
1501.2.8
Lampu-lampu
penerangan disekitar gedung dan area parkir
1501.2.9
Kartu
Parkir kendaraan Mobil/motor
1501.2.10 Kartu tamu / Visitor
1501.2.11 Pos Penjagaan permanen
Posko Pintu Utama
1501.2.12 Pos Penjagaan semi
permanen area parkir samping dan pintu belakang
1501.2.13 Dan perlengkapan lain
yang kemungkinan suatu saat akan diperlukan.
6.1. 3 Peralatan / Perlengkapan Perorangan
1501.3.1 Untuk Seragam Dinas Harian (PDH) maupun
lapangan (PDL) pemeliharaan dipertanggung jawabkan kepada masing-masing Anggota
pemakai, yang senantiasa diadakan Pengawasan rutin dan kontinyu tentang
Kebersihan, Kerapihan dan cara pemakaian yang benar oleh seluruh unsur Pimpinan
/ Building Management yaitu :
1501.1.3.1.1 PDH (Pakaian Dinas Harian) baju warna putih
dan celana warna biru dipakai oleh petugas shift pagi dan siang dan dilengkapi,
antara lain :
1501.3.1.1.1 Topi PDH
1501.3.1.1.2 Tali coord warna hitam dan Peluit
1501.3.1.1.3
Kopel
Reem warna hitam
1501.3.1.1.4
Pisau
Komando (dipinggang samping kiri)
1501.3.1.1.5
Borgol
dan tempatnya warna hitam (dipasang samping kanan)
1501.3.1.1.6
Sepatu
¾, hak tinggi warna hitam
1501.3.1.1.7
Kaos
kaki hitam tebal nylon
1501.3.1.1.8
Dasi
dengan logo
1501.3.1.2 PDL (Pakaian Dinas Lapangan) baju lengan
panjang warna biru dan celana warna biru saku luar, dan dipakai shift malam,
dilengkapi dengan perlengkapan, antara lain :
1501.3.1.2.1 Topi PDL
1501.3.1.2.2 Tali coor warna putih dan peluit
1501.3.1.2.3 Kopel reem warna putih
1501.3.1.2.4 Pisau Komando (dipinggang samping kanan)
1501.3.1.2.6 Sepatu tinggi warna hitam
1501.3.1.2.7 Kaos kaki hitam tebal nylon
6.2 Seluruh perlengkapan dan peralatan
seragam tidak diperkenankan dilepas pada saat tugas, kecuali bagi Petugas yang
jaga di dalam ruangan dapat melepas topi selama dalam posisi duduk di ruangan
tersebut, namun bagi Petugas yang jaga di Pos lainnya apabila dengan posisi
berdiri tidak diperkenankan melepas topi apapun alasannya.
6.3 Kartu Tanda Anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Surat Keputusan Kapolri
No. Pol.Skep./303/III/1993 tangal 20 Maret 1993 tentang Nomor Registrasi
dan KTA Satuan Pengamanan.
6.4 Kartu Ijin Pemegang Borgol / Senjata
Tajam sesuai Ketentuan dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.Skep./73IV/1981
tanggal 11 April 1981, tentang Pedoman Pembinaan Satuan-Satuan Pengamanan.
6.5 Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Tugas
Keamanan
7. KEKUATAN PERSONIL DAN ATURAN KERJA
7.1 Guna mengcover Keamanan semua Aktifitas
Gedung Perusahaan Pengguna Jasa, jumlah Personil SATPAM disesuaikan dengan
situasi dan kondisi di masing-masing Perusahaan di lingkungan Perusahaan
Pengguna Jasa serta disusun se-efisien mungkin.
7.2 Uraian
Tugas Pos-Pos
7.2.1 Wajib memberi Salam Hormat dengan posisi Sikap Sempurna
secara tulus pada Pimpinan Pengguna Jasa, Atasan, Karyawan Perusahaan maupun
Tamu / Pengunjung dengan Ucapan Salam “Selamat
pagi/siang/malam”.
7.2.2 Mengatur kelancaran arus lalu-lintas kendaraan masuk /
keluar dan memandu / mengarahkan ketempat parkir yang tersedia.
7.2.3 Memastikan tempat parkir kendaraan Karyawan sudah pada
tempatnya / sudah sesuai dengan nomor urut dan area parkirnya.
7.2.4 Kendaraan roda dua yang mengeluarkan suara bising agar
didorong hingga pintu utama, pada saat jam kerja.
7.2.5 Mengambil tanda bukti service kemudian diserahkan ke bagian
bengkel setelah satu hari kemudian (khusus Kantor Perusahaan dilingkungan
Pengguna Jasa yang memiliki Bengkel).
7.2.6 Seluruh kendaraan yang terparkir di halaman depan tidak diperbolehkan membelakangi Gedung, kecuali
Presiden Direktur.
7.2.7 Mengawasi setiap Tamu masuk dan menanyakan arah tujuan
/ keperluannya dengan Tegas dan Sopan
serta memberikan Visitor dengan menyerahkan Kartu Identitas, atau KTP.
7.2.8 Mengarahkan Tamu / Pengunjung ke Karyawan Perusahaan
Pengguna Jasa yang akan ditemui.
7.2.9 Menerima, Surat yang masuk dan menyerahkan kepada Karyawan
yang bersangkutan dengan mengisi buku yang tersedia.
7.2.10 Membantu untuk Karyawati yang akan menyeberangi Jalan Raya
setelah jam Kantor selesai.
7.2. 11 Dilarang membuka pintu gerbang sebelum Tamu ditanya maksud dan
tujuannya datang ke Kantor pada
saat Kantor telah tutup atau pada hari libur Kantor.
7.2.12 Menanyakan dengan Sopan mengenai Surat Izin dan keperluan Pemakaian
Kendaraan Operasional Perusahaan yang
akan digunakan oleh Karyawan, selain oleh Pengemudi (driver) yang telah ditunjuk oleh General Affair
Department.
7.2.13 Mencatat waktu masuk / keluar pemakaian Kendaraan Operasional
seperti yang dimaksud pada point (1602.13).
7.2.14 Melarang Karyawan berada di dalam Perusahaan diluar jam
Kantor / jam Kantor kecuali telah mendapat Izin dari Management.
7.2.15 Memastikan dan mencatat setiap Karyawan yang melakukan lembur
dan melakukan pencatatan
terhadap Karyawan yang paling akhir meninggalkan Kantor.
7.2.16 Melarang setiap Pedagang dan orang-orang yang tidak
berkepentingan yang akan masuk Area lingkungan Kantor.
7.2.17 Melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan kendaraan.
7.2.18 Melakukan Body Check terhadap seluruh Karyawan yang akan
meninggalkan tempat tugas apabila diperlukan.
7.2.19 Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang
jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami, segera laporkan kepada
Komandan Regu dan dilanjutkan ke Supervisor Security untuk segera diteruskan ke
General Affair Department atau Kacab/ADM di masing-masing area.
7.2.20 Dilarang meninggalkan Pos tanggung jawabnya sebelum ada
penggantinya.
7.2.21 Sigap dalam memberikan Pelayanan / Service kepada Karyawan /
Tamu, seperti membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan
untuk mengantar Karyawan / Tamu Perusahaan dari Gedung Kantor ke arah
kendaraannya di area parkir.
7.2.22 Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi sekitar
areanya, melalui HT Trunking ke Pusat Komando Operasi dan Group General Affair
Manager atau ke Kacab/ADM di masing-masing area.
7.2.23 Dilarang merokok di area / di lokasi tugas.
7.2.24 Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih dan
Teratur
7.3 Tugas-Tugas
Patroli
7.3.1 Memeriksa, kelengkapan Tugas sebelum melaksanakan Patroli
1603.1.1 Form Patroli / alat tulis
1603.1.2 Jas hujan bila diperlukan
1603.1.3 Mesin Amano Control (Wacthman's Clock)
1603.1.4 Senter bila diperlukan
7.3.2 Bersikap hati-hati, teliti, pengawasan yang tajam dan gaya
simpatik tetapi tidak over acting / sombong.
7.3.3 Hati-hati dan selalu waspada terhadap apa yang dilihat
maupun apapun yang didengar dan selalu curiga terhadap adanya
keganjilan-keganjilan.
7.3.4 Melaksanakan chek list kendaraan roda empat & roda dua
yang berada disekitar Area lingkungan Kantor
7.3.5 Melaksanakan pencatatan meteran listrik setiap hari
7.3.6 Melaksanakan pengontrolan seluruh Area dengan menggunakan
Watchman's Clock pada pukul 11:00, 13:00, 15:00, 17:00, 21:00, 23:00, 01:00 dan
04:00.
7.3.7 Laporan Pengamanan pengecekan / pemeriksaan sektor demi
sektor,akan dikonfirmasikan dengan General Affairs Department atau Pejabat yang
ditunjuk (masing-masing lokasi).
7.3..8 Catat seluruh kejadian dan barang-barang yang ditemukan
apabila hal itu menjadi suatu keganjilan.
7.3..9 Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
7.3..9. 1. Pengecekan / pemeriksaan terhadap
Peralatan Pemadam Kebakaran (APAR) tentang kondisinya.
7.3..9.2. Menghidupkan dan mematikan lampu-lampu
yang ada di sekitar Area.
7.3..9.3. Cek pintu-pintu ruangan saat selesai jam
kantor apakah sudah dikunci, bila belum segera kunci pintu tersebut.
7.3.10 Komunikasi aktif baik dengan Puskodal Security atau Group
General Affair Manager maupun Kacab / ADM di masing-masing lokasi Perusahaan
sebagai pengendali untuk melaporkan keganjilan-keganjilan yang terjadi /
ditemukan selama melaksanakan Patroli.
7.3. 11 Petugas Patroli dilarang untuk bercakap-cakap dan merokok dalam
melaksanakan tugas, bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menanyakan sesuatu
/ minta penjelasan, harus dijawab dengan jelas, singkat tetapi Sopan dan Ramah.
7.3. 12 Tidak boleh ragu-ragu, tindakan harus Cepat, Tegas dan Tepat
namun Bijaksana, perhatikan Peraturan-Peraturan / Ketentuan-Ketentuan yang
berlaku didalam lingkungan Perusahaan
7.3. 13 Selesai melaksanakan Patroli, segera koordinasikan dengan
Petugas Security pendamping untuk dicatat dalam buku Jurnal, selanjutnya
dikoordinasikan dengan Komandan Regu
atau Supervisor Security.
7.3. 14 Pada saat kontrol dengan Amano harus sesuai dengan nomor urut
kunci.
5
PENGATURAN SHIFT TUGAS
1701 Guna Kelancaran Operasional Pengamanan Gedung
dan Area di lingkungan Kantor Pengguna
Jasa, Team Security melaksanakan Pengaturan Shift Tugas sebagai berikut :
- Shift
Pagi/siang Pukul 07:00 s/d 19:00
Wib (12 jam)
- Shift
malam Pukul 19:00 s/d 07:00
Wib (12 jam)
1800
LATIHAN KESAMPTAAN
1801 Dihadapkan kepada Tuntutan Tugas selama waktu
1 x 24 jam, maka dipandang perlu bagi seluruh Anggota Security yang bertugas,
untuk menjaga Kondisi Fisik (Samapta) agar senantiasa dalam kondisi Prima untuk
melaksanakan Tugas-Tugas rutinnya.
1802 Upaya tersebut disamping himbauan kepada
sertiap individu juga diprogram Latihan bersama yang sifatnya, Inhouse Training
dengan kegiatan antara lain :
1802.1 Pengarahan Tugas / Evaluasi yang telah berjalan
1802.2 Latihan PBB/ PPM (baris-berbaris/ penghormatan)
1802.3 Latihan Penggunaan alat-alat Tugas (borgol/ kopel)
1802.4 Latihan Bela Diri yang mengarah kepada Pembentukan Fisik dan
Kepecayaan Diri.
1900
CARA MELAKSANAKAN TUGAS
1901 Cara
bersikap, Penghormatan dan Salam dalam menerima dan menjumpai Tamu
1901.1 Salam dengan Sikap Sempurna secara Tulus. dan ucapkan Salam
"Selamat pagi / 'siang / malam kepada Karyawan yang akan. memasuki maupun
yang akan meninggalkan Area Kantor.
1901.2 Sapalah dengan Ramah (senyum), Sopan dan Tegas, setiap Tamu
yang akan
masuk Gedung.
1901.3 Semua Tamu diharapkan untuk mengisi Buku Tamu yang telah
tersedia.
1901.4 Pandulah Tamu secara estafet dari Pos-Pos yang berdekatan,
mulai dari mana mereka memparkir kendaraan sampai dengan tujuan bertamu, bila
memungkinkan (memandu tamu mulai dari parkir kendaraan)
1901.5 Tanggapi setiap ke1uhan dan Laporan dari Tamu dengan Baik dan
Sopan, berikut jawaban yang jelas, bila ada hal-hal yang kurang jelas laporkan
kepada Dan-Ru (Komandan Regu) / Supervisor Security untuk mendapat petunjuk
lebih lanjut.
1901.6 Sehubungan dengan point di atas (1901.5), untuk Kantor Cabang
di lingkungan Perusahaan Pengguna Jasa yang tidak memiliki Dan-Ru secara
langsung di areanya, maka staff Security dapat juga meneruskan ke1uhan maupun
Laporan dari Tamu tersebut langsung ke ADM / Kacab setempat.
1901.7 Hindarkan Kesan atau Sikap bahwa Pengamanan / Keamanan lebih
penting dari Tamu.
1901.8 Beri petunjuk / bantuan sesuai kebutuhan Tamu bila ada
Ketentuan- Ketentuan yang melarang Tamu sampaikanlah dengan kata-kata yang
Sopan dan Baik.
1901.9 Selama melayani Tamu hindarkanlah kata-kata atau Sikap yang
kurang Baik / Simpati.
1902 Cara
Menerima Laporan / Pengaduan
1902.1 Dilaksanakan oleh Dan-Ru, atas Dasar Laporan langsung dari
si-pengadu atau pesan pengadu yang disampaikan melalui Petugas. Setiap Pelapor
/ Tamu harus di layani dengan Ramah dan Sopan, jangan membuat kesan penolakan terhadap Laporan /
Pengaduan yang disampaikan dan tanggapilah dengan Bijaksana. serta penuh
perhatian.
1902.2 Catat setiap Laporan / Pengaduan tersebut dalam Buku Laporan
Kejadian atau bila terdapat kasus, Laporan / Pengaduan yang harus ditulis pada
Formulir Laporan Kejadian yang telah ada sebagai Data dan Bahan argumentasi
guna mempermudah proses tindak lanjut.
1902.3 Petugas harus menulis setiap Laporan / Pengaduan di Buku Mutasi
/ Jurnal yang ada dalam setiap tugasnya,
dengan mencantumkan : "Siapa, Apa,
Bilamana, Dimana, Berapa, Mengapa dan Bagaimana.
1902.4 Bila terjadi hal-hal diluar kewenangan
Petugas, maka segera lapor kepada Komandan Regu atau Supervisor Security dan koordinasi
dengan Pihak Group General Affair Manager
1903 Serah
Terima Pergantian Tugas Antar Shift
1903.1 Minimal 15 s/d 30 menit sebelum Serah Terima Tugas antar Shift
dilaksanakan, Petugas Shift yang baru
naik Tugas sudah mempersiapkan diri.
1903.2 Petugas melakukan Apel di dekat Pos, dilakukan Absensi,
Pemeriksaan teliti mengenai
Perlengkapan dan Seragam serta Kerapihan antara lain Kebersihan Baju, Rambut,
Kumis, Jenggot, d1l.
1903.3 Diharuskan bagi Petugas yang baru naik Tugas, jangan memasuki
Ruang Jaga agar tidak menggangu
Petugas lama dalam menyelesaikan pekerjaannya dan untuk menghindarkan kesan menggerombol dalam Pos.
1903.4 Petugas melaksanakan Pembuatan Jadwal Penempatan Pos bagi
Petugas baru yang naik Tugas, selanjutnya Serah Terima dilakukan tepat pada
waktunya, Petugas melaksanakan Pengawasan. Serah Terima Petugas Pos.
1903.5 Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Serah Terima Jaga
antara lain:
1903.5.1. Periksa barang Inventaris di Pos-Pos Jaga
terutama Peralatan Pemadam Kebakaran (APAR) dan Sarana Pos (Telepon/ Intercom,
d1l).
1903.5.2. Periksa Buku Jurnal dan formulir-formulir
Tugas yang telah di isi oleh Petugas sebelumnya (misalnya : Data-Data mobil
inap, Laporan Kejadian, Laporan barang keluar, Laporan mobil Operasioanal
keluar, ijin ke~a/ renovasi dari kontraktor, d1l).
1903.5.3. Perhatikan apakah ada Instruksi dari
Manajemen atau pesan-pesan yang harus dilaksanakan.
1903.6 Setelah Petugas Jaga baru menempati Pos masing-masing,
dilarang meninggalkan Pos apapun alasannya sebelum ada penggantinya
1904 Cara
Berpatroli
Dilaksanakan oleh 1(satu) orang atau
lebih langsung dikendalikan dari Pos Security dengan ketentuan sebagai berikut
:
1904.1 Setiap Petugas harus mencatat / mendata
secara tertulis pada Formulir Kontrol yang tersedia sebagai pertanggung jawaban
Administrasi Tugas Patroli untuk dilaporkan kepada Komandan Regu / Supervisor
Security.
1904.2 Selalu di ingat bahwa : Tugas utamanya
adalah Tindakan Preventif (pencegahan), sedangkan Tindakan Represif hanya
terhadap kejadian-kejadian yang tertangkap tangan dan Pelanggaran Tindak
Pidana.
1904.3 Tugas Dan-Ru dalam memonitor Patroli,
bila terdapat hal-hal yang memerlukan
tindakan cepat / khusus pada malam hari segera hubungi Polsek / Koramil
terdekat sebagai Unsur Bantuan lainnya dan hubungi Group GA Manager atau ADM /
Kacab setempat.
1904.4 Mengenal dan berusaha untuk mengetahui sumber-sumber gangguan
yang selalu menimbulkan kerawanan antara lain:
1904.4.1. Tempat bahan bakar / gas, d1l.
1904.4.2. Instalasi listrik dan mesin-mesin/Power
Genset, Ruang AC.
1904.4.3. Area parkir.
1904.4.4. Gudang-gudang / Bengkel tempat penyimpanan
material / spare-part.
1904.4.5. Tempat kunci ruangan-ruangan Kantor, dan
lain-lain.
1904.5 Laluilah Route Patroli sepenuhnya dengan sikap waspada dan
tanggap serta kecepatan yang teratur antara lain:
1904.4. 1. Pergunakan mata dan telinga, dengan
sebaik-baiknya.
1904.4.2. Perhatikan dengan teliti daerah-daerah
rawan.
1904.4.3. Dalam ber-Patroli agar tidak menggunakan
Route arah yang tetap.
1904.6 Kenali kebiasaan yang sering terjadi didalam Area Gedung /
parkir, karena dengan mengenal kebiasaan, maka akan diketahui sasaran yang
ganjil dan tidak beres.
1904.7 Dalam hal harus mengambil tindakan, perhatikan Petaturan
Perundang-Undangan yang berlaku dengan tidak menyimpang dengan kebijaksanaan
Management Perusahaan Pengguna Jasa.
1905 Cara
Berbicara Melalui Telepon dan HT
1905.1 Meskipun sibuk dengan kegiatan, bila telepon berdering segera angkat, jangan biarkan telepon berdering lebih
dari tiga kali.
1905.2. Langsung ucapkan: "Selamat (pagi / siang / malam) dengan
Security … ada yang bisa dibantu".
1905.3 Ingat kata demi kata usahakan Ramah, Tegas, Jelas tapi Sopan
dan berirama jangan terlalu keras atau sebaliknya bernada lemah.
1905.4 Berbicaralah dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, bila
tidak menguasai materi pembicaraan, maka
berikan penjelasan semarnpunya yang Bijaksana.
1905.5 Usahakan untuk senantiasa mencatat sernua pesan / pembicaraan
dengan menulis :
1905.5. 1. Siapa Nama penelpon
1905.5.2. Untuk siapa
1905.5.3. Dari mana
1905.5.4 Isi berita apa
1905.5.5. Jam berapa
1905.6 Akhirilah pembicaraan telepon dengan kata Salam perpisahan
yang Sopan dengan ucapan terima kasih.
1905.7 Letakan kembali telepon kepesawat dengan pelan pada posisi
yang benar
1906 Cara
Pelayanan Penitipan Inap Kendaraan
1906.1 Dilaksanakan oleh Petugas Security, baik Security Supervisor
pada waktu pagi maupun oleh Security Posko pada waktu sore / malam hari dengan
tugas-tugas sebagai berikut :
1906.1.1. Senantiasa menginformasikan kepada pemilik
/ pengemudi yang akan menitip inapkan kendaraannya agar melaporkan ke Posko
Security.
1906.1.2. Catat sernua identitas kendaraan yang akan
dititip, inapkan di buku parkir inap dan catat juga di formulirnya (form dapat
diambil di Pos Security)
1906.1.2.1.
Nama pemilik
1906.1.2.2. Jenis kendaraan : sedan/ minibus / pick up
/ sepeda motor, d1l.
1906.1.2.3. Nomor Polisi / plat kendaraan.
1906.1.2.4. Waktu mulai dititip inapkan s/d kapan akan
diambil kembali (tanggal dan jam supaya ditulis lengkap).
1906.1.2.5. Beritahu lokasi / penempatan parkir
1906.1.2.6. Tidak diperbolehkan menerima STNK / KTP / SIM / Kunci / Kartu Parkir kendaraan
yang dititipkan.
1906.1.2.7. Teliti apakah tanda tangan dilengkapi oleh
si penitip.
1906.1.2.8. Tanda tangani formulir titip inapnya
dengan terlebih dahulu diadakan konfirmasi /
pengecekan kondisi kendaraan di lokasi parkir.
1906.1.3. Bila kendaraan tersebut akan diambil
/ dikeluarkan dari Gedung, pengemudi / pemilik dirninta untuk selalu lapor ke
Pos Security.
1906.1.4. Petugas Pos akan mengkonfirmasikan
Data di Buku Parkir inap lalu teliti kelengkapan surat-suratnya (STNK, d1l)
bila benar dan meminta kembali formulir inap kendaraan tersebut, baru kendaraan
di ijinkan keluar dan sebelumnya identitas pengambil dicatat di Buku Laporan
Security.
1907 Cara
Mengeluarkan / Memasukkan Barang dari dan ke Gedung Kantor
1907.1 Sebagai bentuk perwujudan Pelayanan Pengelola Gedung kepada
seluruh Karyawan / Tamu Perusahaan, maka tindakan Preventif pengantaran derni
Keamanan semua barang yang akan di masukan atau dikeluarkan ke atau dari Area
Lingkungan Kantor di atur dengan Sistem sebagai berikut :
1907.1.1. Barang yang akan dibawa masuk ke Gedung,
khususnya barang milik Suplier / Kontraktor di luar Area Perusahaan harus
disertai dengan Dokumen Barang, sehingga sewaktu barang tersebut akan dibawa
keluar kembali oleh Suplier / kontraktor yang bersangkutan, tidak perlu
menempuh Prosedur Internal yang berlaku.
1907.1.2. Untuk semua barang yang akan di bawa
keluar relatifitasnya adalah barang-barang milik Perusahaan yang bersifat
tertentu misalnya alat-alat Elektronik : Komputer, TV, Furniture, d1l. harus
dilengkapi dengan Dokumen Barang yang Sah, yaitu telah di tanda tangani oleh
Pejabat yang berwenang menandatangani Formulir Barang Keluar sesuai dengan
data-data Pejabat dan contoh tanda tangan yang telah dikirimkan kepada Group
General Affair Manager atau Kacab/ADM di masing-masing Area Perusahaan Pengguna
Jasa.
1907.1.3. Penyimpangan terhadap hal-hal tersebut
(point 1907.1.2), perlu untuk dicurigai dan Petugas segera mengkonfirmasikan
kepada Manajemen atau Group General Affair Manager atau Kacab / ADM di
masing-masing Area dengan pengarahan menggunakan Prosedur Ijin Pengeluaran
Barang yang berlaku di Perusahaan.
1907.1.4. Bila terjadi pemaksaan barang keluar oleh
orang kurang jelas segera laporkan kepada Management atau General Affair
Manager atau Kacab / ADM dimasing masing Area untuk di konfirmasikan langsung
kepada Pembawa barang / yang bersangkutan, agar prosedumya ditempuh dan untuk
sementara barang ditahan sampai ada Perintah lebih lanjut dari Management atau
General Affair Manager atau Kacab / ADM di masing masing Area Perusahaan.
1908 Tata
Cara Pengelolaan Parkir Kendaraan
1908.1. Hal yang sangat mendasar, demi Keamanan & Ketertiban parkir
kendaraan, mengingat Area parkir yang sangat terbatas, maka pengelolaan parkir
kendaraan diatur pada SOP tersendiri mengenai Pengaturan Sistem Parkir
Kendaraan di Lokasi Perusahaan Pengguna Jasa.
1908.2. Untuk Pengaturan parkir,.di masing-masing Kantor Cabang di
lingkungan Perusahaan disesuaikan pada situasi dan kondisi dimasing-masing
lokasi.
1908.3. Dalarn kapasitasnya sebagai Satuan Pengamanan, Security tetap
melakukan Kontrol Pengawasan sebagai berikut :
1908.3.1. Pengawasan Rutin dan berlanjut dari
Petugas Security disetiap Area parkir, diadakan pendataan tertulis sebagai
Bukti Administrasi Pengawasan dan sebagai bahan Argumentative bila ada laporan
kehilangan peralatan / perlengkapan mobil.
1908.3.2. Pengadaan Patroli khusus Area parkir untuk
lebih mempertajam Teknis Pengamanan dan juga sebagai usaha untuk meniadakan
niat jahat seseorang terhadap seluruh kendaraan yang parkir diseluruh Area
dilingkungan Kantor Perusahaan Pengguna Jasa.
1909 Cara
Mengatasi Kejahatan
1909.1 Sesuai dengan Fungsinya dan mengingat bahwa Security adalah
berperan sebagai Unsur Pembantu Polisi dalam Perusahaan, maka setiap anggota
Security berhak mengambil langkah-langkah atau tindakan Yuridis yang bersifat
sementara, seperti menangkap dan memborgol seorang atau lebih oknum penjahat
(hanya dalam hal tertangkap tangan) yang nyata-nyata telah melakukan suatu
tindak pidana dalarn Gedung atau Area-nya.
1909.2 Pencurian / Perampokan.
Bila dilingkungan kerja menjumpai
orang yang mencurigakan gerak-geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan, maka
tindakan yang pelu diambil adalah :
1909.2. 1. Lakukan peneguran langsung kepada yang
bersangkutan seperlunya
1909.2.2. Bila yang bersangkutan mengadakan
perlawanan, segera mengarnbil langkah-langkah sebagai berikut:
1909.2.2.1. Selalu wapada dan jangan melakukan
tindakan ceroboh sehingga. dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
1909.2.2.2. Jika pelakunya hanya seorang dan yakin
bisa diatasi sendiri, maka segera. adakan penangkapan.
1909.2.2.3. Bila pelaku lebih dari satu orang, maka
segera hubungi Dan-Ru atau Petugas Security Pos terdekat melalui HT untuk
melakukan penangkapan bersama terhadap pelaku.
1909.2.2.4. Dan-Ru. segera Lapor kepada Supervisor
Security, untuk menghubungi Pos Polisi tedekat melalui HT / Telepon agar segera
datang dan juga menghubungi General Affair Manager atau. Kacab / ADM di
masing-masing lokasi Kantor
1909.2.2.5. Setelah diadakan penangkapan segera.
pelakunya. diamankan berikut barang bukti bila ada di Posko.
1909.2.2.6. Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan
/ menghakimi sendiri.
1909.2.2.3. Bila unsur Polisi telah datang, serahkan
pelaku dengan disertai Laporan Kejadian (formulir
resmi dari Perusahaan), yang ditanda tangani Supervisor Security serta
diketahui oleh Management Perusahaan
1909.2.2.8. Mernbuat Berita Acara Kejadian.
1909.3 Perkelahian.
1909.3. 1. Perkelahian satu lawan satu
1909.3.1.1
Usahakan melerai / memisahkan para pelakunya dengan peringatan atau mengalihkan perhatian.
1909.3.1.2 Bila perkelahian menggunakan alat-alat
yang berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan itu
diarahkan kepada, salah satu pihak yang bersenjata.
1909.3.2. Perkelahian Kelompok.
1909.3.2.1. Usahakan memberikan peringatan yang dapat
menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku.
1909.3.2.2. Hubungi Polisi / Koramil terdekat &
meminta bantuan massa (para Karyawan lain) untuk dapat memisahkan kelompok yang
berkelahi menjadi kelompok kecil.
1909.3.2.3. Membuat Berita Acara Kejadian.
1909.4 Pembunuhan.
Segera amankan
tempat terjadinya pembunuhan dengan cara
1909.4.1. Tempat kejadian ditutup (blokir), Jaga
jangan sampai ada orang-orang yang tidak berkepentingan dapat keluar / masuk
lokasi tersebut, guna mencegah adanya jejak-jejak / bekas-bekas lain yang tidak
diperlukan dan bahkan dapat menghilangkan jejak / bekas yang sesungguhnya.
1909.4.2. Buat bagan / sketsa / gambar disekeliling
korban dengan kapur tulis.
1909.4.3. Segera hubungi ke Pos Polisi tedekat, untuk
segera datang kelokasi guna Pengusutan lebih lanjut.
1909.4.4. Segera hubungi General Affairs Manager atau
Kacab / ADM di masing-masing lokasi kejadian.
1909.4.5. Segera berikan informasi kepada Keluarga
Korban sesuai identitasnya jika perlu.
1909.4.6. Bila unsur Polisi / Koramil telah tiba
dilokasi, maka serahkan Data maupun Informasi kejadian yang diperlukan Pihak
Kepolisian dalam hal Pengusutan selanjutnya.
1909.4.7. Membuat Berita Acara kejadian.
1910 Cara
Menghadapi Bencana Alam
1910.1 Bila terjadi gempa, tetap tenang dan berikan pengertian kepada
para Karyawan agar tidak panik dengan meyarankan bahwa bangunan gedung telah dirancang sedemikian rupa sehingga tahan gempa dan ingat : Kepanikan
dan usaha yang salah untuk memnggalkan gedung, dapat membawa bahaya yang lebih
fatal dari pada gempa itu sendiri.
1910.2 Perintahkan kepada para Karyawan untuk :
1910.2.1. Meninggalkan Gedung atau
1910.2.2. Usahakan mereka berlindung dibawah meja.
1910.2.3. Menghindari dari perabot / peralatan
kantor yang tinggi dan mudah tumbang.
1910.2.4. Jauhi jendela atau kaca.
1910.2.5. Bila akibat gempa tersebut mengakibatkan
kebakaran, maka lakukan Prosedur tindakan pemadaman.
1910.2.6. Tindakan bila terjadi angin kencang, sama
dengan diatas.
1911. Cara
Menghadapi Demonstrasi Massa / Penyebaran Pamflet yang bersifat SARA (Suku
Agama dan Ras)
1911.1 Bersikap tenang dan waspada
1911.2 Adakan Pengamatan dan Pencatatan yang perlu, segera laporkan
kepada Komandan Regu / Supervisor Security / Management untuk diteruskan kepada
Pihak Kepolisian / Koramil terdekat.
1911.3 Segera blokir Pintu Masuk Utama, dan Pintu Keluar Area Kantor
Perusahaan.
1911.4 Seluruh Karyawan / Tamu yang berada di Area Kantor
diperintahkan untuk tetap berada didalam Area, guna mencegah teradinya
keributan akibat kemarahan demonstrasi.
1911.5 Tetap tenang, jangan beraksi berlebihan agar tidak memancing
kemarahan demonstrasi.
1911.6 Siapkan buka pintu halaman belakang untuk Evakuasi Karyawan,
bila diperlukan.
1911.7 Bila mereka memasuki Area Gedung, adakan Pencegahan dengan Kemampuan
yang ada dan atas Petunjuk Supervisor Security / Management Perusahaan.
1911.8 Amankan / ambil semua tulisan-tulisan ataupun pamflet-pamflet
yang disebarkan dan bersama Aparat adakan penangkapan terhadap orang-orang yang
menyebarkan tulisan / pamflet tersebut termasuk Barang Bukti untuk Pengusutan
pihak Kepolisian / Koramil.
1912 Cars
Menangani Penelepon Gelap
1912. 1 Adakan pencatatan :
1912. 1. 1. Isi berita Telepon
1912.1.2. Nada suara. penelepon (Iogat bicara)
1912.1.3. Jam diterima
1912.1.4. Latar belakang suara penelpon
1912.2 Segera laporkan ke Supervisor Security untuk diteruskan kepada
Management Perusahaan
1912.3 Atas petunjuk Management, bila hal tersebut perlu dilaporkan
kepada Pihak Berwajib (Polisi / Koramil), maka segera hubungi untuk mendapatkan
bantuan seperlunya.
1912.4 Bersama Aparat Keamanan adakan Kontrol Area Gedung untuk
kemungkinan menemukan hal-hal mencurigakan.
1912.5 Perketat kewaspadaan.
1913 Cara
Menangani Ancaman Bom.
Biasanya hal tersebut Pihak peIaku
akan memberitahukan ancamannya melalui telepon, tindakan yang harus diambil
adalah:
1913.1 Melaporkan Berita ancaman tersebut kepada Supervisor Security untuk diteruskan kepada Management Perusahaan.
1913.2 Supervisor Security / Management akan menghubungi Pihak
Kepolisian / Satuan Gegana Polri bila terpaksa harus dilakukan.
1913.3 Bila barang tersebut ditemukan, amankan dari jangkauan orang
lain
1913.4 Atas Perintah Management, maka instruksikan kepada seluruh
Karyawan untuk mcnjauhi Lokasi penemuan barang, bila terjadi didalam Gedung,
maka seluruh Karyawan segera dievakuasikan dengan tenang keluar Gedung.
1913.5 Jauhkan benda berharga dari sekitar lokasi penemuan
(mobil,dsb).
1913.6 Lingkari benda tersebut dengan karung-karung berisi pasir.
1913.7 Serahkan kepada Team Gegana Polri saat kedatangannya untuk
aksi penjinakan selanjutnya.
2000
TATA CARA PENANGGULANGAN BAHAYA
REBAKARAN
2001 Mengingat kebakaran tidak memilih waktu
maupun tempat dan akibatnya, selain merugikan jiwa dan harta benda, dapat pula
menghambat lajunya Operasional Pekerjaan maupun Pengelolaan Gedung karena
rehabilitasi yang banyak membutuhkan biaya, tenaga dan waktu.
2002 Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya
bahaya kebakaran, maka akan diterbitkan Buku Petunjuk Teknis Latihan Kebakaran
dan Evakuasi Karyawan di lingkungan Perusahaan yang didalamnya memuat
petunjuk-petunjuk teknis apa-apa yang harus dilaksanakan oleh setiap Petugas
Security bila terjadi keadaan darurat kebakaran Gedung.
2003 Dalam Buku tersebut memuat dan merinci
langkah-langkah Kegiatan, Prosedur Tugas, Mekanisme Komunikasi, cara-cara
Menjinakan Api yang ada yang pada prinsipnya merupakan tindakan-tindakan yang
harus dilaksanakan dengan tepat, cepat dan benar antara. lain :
2003.1 Petugas Security bila mendapat informasi atau mengetahui
adanya kebakaran, maka bersama Security Pos terdekat segera konteks melalui HT
/ Telepon atau secara langsung ke Komandan Regu / Supervisor Security / GA
Manager atau ke Kacab / ADM di masing-masing lokasi dan langsung memeriksa
lokasi / lantai yang bersangkutan untuk memastikan apakah benar-benar ada
kebakaran sambil membawa APAR (fire extinguiser).
2003.2 Pastikan apabila benda yang terbakar yaitu peralatan /
instalasi listrik / kabel, jangan gunakan air hydrant untuk pemadamannya karena
air dapat dengan cepat meneruskan aliran listrik
2003.3 Gunakan APAR yang telah tersedia untuk usaha pemadaman dan
laporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security mengenai kondisi yang
berlangsung untuk dilaporkan kepada Pimpinan Perusahaan Pengguna Jasa sebagai
Pimpinan Komando Darurat, yang berhak memutuskan pelaksanaan Evakuasi Penghuni
dan ke Group General Affair Manager.
2003.4 Usahakan bekerjasama dengan para Petugas Pemadarn Kebakaran
selama pemadaman, namun bila diperkirakan api tidak dikuasai, mengingat bahwa
hubungan telepon dan masalah lalu lintas akan memakan waktu segera minta di
panggilkan Unit Mobil Pemadam Kebakaran DPK DKI sekaligus Pemanggilan bantuan
kepada Petugas Polsek / Koramil setempat.
2003.5 Semua unsur Petugas Pos, melaksanakan Fungsi Keadaan Darurat
sesuai Tugas Pokok masing-masing sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Latihan
Kebakaran Gedung dan Evakuasi Penghuni Gedung di area Perusahaan
2003.6 Setelah mobil Pemadam tiba dilokasi Gedung, maka seluruh
kendali berada ditangan Petugas Pemadam, sedangkan Petugas Security bertindak
sebagai Unsur Pembantu untuk menunjukkan jalan terdekat menuju lokasi / lantai
kebakaran dan usaha-usaha pemadaman.
2003.7 Selama kejadian berlangsung, usahakan komunikasi antara unsur
Pimpinan dengan unsur Petugas Pemadam tetap terlaksana, bila perlu melalui HT
Petugas Security sehingga sernua Petunjuk atau Instruksi lebih lanjut dapat
segera dilaksanakan.
2004
JADWAL LATIHAN PENANGGULANGAN BAHAYA
KEBAKARAN
2004.1 Mengacu pada Peraturan Daerah khusus Ibu Kota Jakarta No.3
tahun 1975 tentang Ketentuan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang termuat
dalarn Bab VII pasal 94 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Urnum No.02/KPTS/1985
tentang Pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran serta Bangunan Gedung,
maka minimal diadakan Latihan Total seluruh Penghuni I (satu) kali
dalam setahun.
2004.2 Namun demi mempersiapkan Petugas-Petugas yang terampil dan
Sigap dalam Fire Fighting dan mengevakuasi Penghuni, maka perlu diadakan
Pelatihan, kepada seluruh Petugas / Karyawan di lingkungan Perusahaan dengan para Karyawan yang terdaftar sebagai
Captain Floor (peran) kebakaran lantai minimal 2 (dua) kali dalarn setahun agar terkondisi
Petugas-Petugas Gedung yang siap setiap saat untuk menghadapi situasi darurat.
2100 TAMBAHAN TUGAS-TUGAS DETAIL
2101 Dilakukan melalui Surat Tugas Khusus secara
detail
2102 Disampaikan hanya dari Management Karya Dharma dan Perusahaan
Pengguna Jasa
2103 Sistem Pelaporan
Laporan Rutin dan Tugas Rutin di
kendalikan melalui Supervisor Security dan Kecuali adanya Tugas-Tugas
Insidentil melalui Management Karya Dharma atau Perusahaan Pengguna Jasa
2200 LAIN-LAIN
2201 Seluruh Kantor dilingkungan Perusahaan dijaga selama 24 jam
2202 Jumlah Personil SATPAM setiap Kantor Cabang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi Area Kantor Cabang tersebut dan atas
persetujuan BOD.
2203 Hal-hal
yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur tersendiri.
HAL-HAL YANG PERLU
DIPERHATIKAN SELAMA
PELAKSANAAN TUGAS PENGAMANAN
1.
Wajib
melakukan Apel Pagi setiap hari yang diikuti oleh seluruh Anggota yang di
Pimpin oleh Kepala Regu.
2.
Wajib
melakukan Apel dan latihan-latihan lain secara menyeluruh setiap 2 (dua) minggu
sekali yang akan dipirnpin oleh Supervisor Security / Dan-Ru.
3.
Wajib
mengikuti Briefing Awal dan Akhir bersama sebelurn Operasional dimulai di
Pimpin oleh Supervisor Security / Dan-Ru.
4.
Menertibkan
para pengunjung yang masuk ke Area Lingkungan Perusahaan
5.
Melakukan
pengarnatan terhadap pengunjung yang mencurigakan dan apabila dianggap perlu,
wajib melaporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security.
6.
Wajib
melakukan Pengontrolan Lapangan secara rutin, dan apabila terjadi hal-hal yang
mencurigakan wajib melaporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security
7.
Kepala
Security menempatkan Anggota-nya sesuai dengan lokasi dan kebutuhan Perusahaan
di lapangan.
8.
Melakukan
Pengamatan dan Kontrol terhadap Tamu-Tamu Perusahaan, dimana Tamu-Tamu tersebut
harus mengisi Buku Tarnu dan di berikan Tanda Pengenal.
9.
Melakukan
Pengawasan Rutin terhadap kendaraan yang parkir di Area Kantor dan apabila
terjadi hal-hal yang mencurigakan wajib melaporkan kepada Supervisor Security.
10.
Wajib
melakukan Koordinasi dengan Instansi terkait baik dalam hal penyampaian
Informasi dan Pertemuan Rutin.
11.
Wajib
melakukan Koordinasi dengan Kelurahan, Polsek, Polres, Koramil, Pemadam
Kebakaran, Trantib serta Instansi terkait lainnya.
12.
Membina
Hubungan Baik dengan masyarakat sekitar lokasi
Perusahaan
13.
Wajib
Menjaga dan Mengawasi Asset Perusahaan.
14.
Wajib
melakukan Operasional buka dan tutup kantor sesuai Jadwal yang sudah ditentukan
Management.
15.
Menyelesaikan
masalah keributan yang terjadi di Lingkungan Perusahaan dengan membawa pelaku
ke Posko Security dan apabila menyebabkan kerugian Pihak lain harus di rujuk ke
Pos Polisi terdekat dengan di lengkapi Berita Acara Kejadian.
16.
Memberikan
Pertolongan Pertama untuk Pernadaman Kebakaran di area Perusahaan dengan
menggunakan alat-alat Pemadarn Kebakaran yang tersedia.
17.
Apabila
dalarn waktu 5 (menit) menit kebakaran tidak dapat di tanggulangi, maka
Security wajib lapor kepada GA Manager atau Kacab / ADM di masing-masing lokasi
untuk mendapat intruksi lebih lanjut dan minta bantuan segera kepada Pos
Pemadam Kebakaran terdekat.
18.
Melakukan
Koordinasi dengan Teknisi untuk mernatikan aliran listrik dalarn usaha
melokalisasi kebakaran.
19.
Melakukan
Pengaturan Parkir untuk memudahkan jalur kendaraan Pernadarn Kebakaran.
20.
Memberitahu
kepada, para Pekerja / Karyawan dan Pengunjung untuk tidak panik dan membimbing
mobilisasi orang dan barang-barang keluar dari area Kantor Perusahaan
21.
Wajib
Menertibkan pedagang kaki lima apabila ada
terutama yang menggangu di
pintu gerbang.
22.
Wajib
berlaku Sopan dan Ramah terhadap, para Tarnu dan Pengunjung dan wajib
memberikan Pertolongan kepada Pengunjung apabila diperlukan.
23.
Membuat
Laporan dari sumber Kejadian atas Analisa terjadinya kebakaran.
A. TATAKRAMA KEPADA PENGUNJUNG
1.
Menyapa
dengan Hormat / Sigap Security dengan memberikan Senyum (kesan) Nyaman menjadi
suatu. Lingkungan Keluarga.
2.
Mempersilahkan
Pengunjung bila akan mendatangi suatu. tempat (Security harus mernahami kondisi
keadaan di masing-masing area Perusahaan untuk. memudahkan memberikan
pengarahan).
3.
Mengantar
sampai tempat yang di tuju atau paling tidak radius mudah di capai secara sopan.
4.
Pakaian
Atribut SATPAM harus lengkap, dan Bahasa sapa Jelas, Tegas dan Benar.
B. TATAKRAMA MEMBERIKAN INFORMASI
KEPADA PENGUNJUNG
1.
Melakukan
Komunikasi / Koordinasi dengan Departement Operasional / Marketing / Leasing
maupun General Affair atau Kacab / ADM dimasing-masing lokasi untuk mengetahui
bila di Lingkungan Perusahaan ada. kegiatan, sehingga Security tanggap akan
adanya acara-acara tersebut.
2.
Proaktif
mempertanyakan dan berperan akitif dalam acara / kegiatan Perusahaan.
3.
Pemberian
informasi harus di sosialisasikan. kepada Petugas Jaga shift-shift berikutnya.
C. CARA BERKOMUNIKASI MELALUI TELEPON
1.
Mengucapkan
Salam. "Selamat (pagi / siang / sore / malam), PT. Asuransi Tugu Mandiri (sebutkan nama), dengan
Petugas Security disini".
2.
Menanyakan
maksud ada yang bisa saya bantu".
3.
Bila
penelepon minta penjelasan adanya acara / event agar dijelaskan, bila kurang
mengerti agar disambungkan ke bagian terkait.
4.
Pelajari
untuk mengoprasikan. Telepon / PABX
5.
Tidak
meninggalkan tempat Jaga.
6.
Ruang
Kerja tetap Bersih, Rapih dan Teratur.
PENUTUP
Demikian standard
operation procedure di
Area lokasi Perusahaan PT. ABBASINDO SERVICE BERSAHABAT ini kami buat dan kami sampaikan ,apabila ada
kesalahan dalam pembuatan ini kami mohon kritik yang membangun serta Referensi dan Area lokasi Perusahaan kami dapat berubah
sewaktu – waktu sesuai dengan perkembangan perusahaan PT. CONFIDENCE
AREA, BANJARMASIN
Akhirnya tanpa
mengurangi rasa hormat, kami akan sangat berterima kasih apabila bapak dapat
memberikan balasan berupa jawaban atas penawaran yang kami ajukan dan dapat
tercipta kerjasama yang baik. Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Banjarmasin,
09 Maret 2012
Hormat
Kami,
PT. CONFIDENCE
AREA
HIKMATULLAH
DIREKTUR.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus