Minggu, 29 Juli 2012

SOP SECURITY QUALITY




STANDARD OPERATION PROCEDURE
MITRA PENGAMAN INTERNAL
HUMAN INTEGRATED TEAM

SECURITY
(SATUAN PENGAMANAN)



1          PENDAHULUAN

1.1       Keamanan dan Pengamanan adalah suatu Kegiatan yang bersifat Dinamis dan pada prinsipnya dilaksanakan untuk mencapai Kenyamanan dan diperoleh produktifitas kerja yang maksimal, mengingat tanpa adanya Keamanan yang baik, pelaksanaan aktifitas Perusahaan untuk mencapai Produktifitas mustahil akan bisa dicapai.

1.2       Dalam rangka melengkapi adanya Pengamanan di Perusahaan dilingkungan Perusahaan maka disusun Prosedur Tetap Pengamanan ini untuk dapat digunakan sebagai petunjuk bagi unsur Keamanan terhadap Asset Perusahaan, Pengaturan Arus Kendaraan (sesuai SOP Parkir) serta Tindakan Penyelamatan (escape).

1.3       Dengan demikian adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan dalam bentuk SOP ini untuk menghindari terjadinya tumpang tindih bahkan melepas tugas dan tanggung jawab masing-masing, untuk tidak saling mengandalkan unsur lainnya.

1.4       Atas Dasar tersebut Petunjuk Prosedur Pengamanan Team Karya Dharma Jaya melihat beberapa unsur yaitu :
            1.4. 1   Pada dasarnya Pengamanan adalah suatu bentuk aktifitas yang pelaksanaannya terkendali dan terkonsep dalam rangka menunjung Operasional Perusahaan secara keseluruhan meliputi bidang-bidang Personil, Materiil, Dokumen Penting, Teritorial, dan Kebijaksanaan Manajemen agar terhindar dari segala bentuk hakekat ancaman /  gangguan yang datang dari manusia atau alam.
            1.4. 2   Guna mencapai efektifitas tugas Pengamanan di Perusahaan Pengguna Jasa dirasa perlu disusun suatu Pedoman mengenai hal yang bersangkutan dengan System / Pola, Metode Kegiatan Pelaksanaan agar mampu menyelesaikan segala permasalahan Keamanan dan Ketertiban.

2          MAKSUD  DAN  TUJUAN

2.1       Maksud dan Tujuan dari SOP Sistem Pengamanan ini adalah utnuk memberikan bekal Pelaksanaan Teknis, langkah dan aksi yang harus dilaksanakan oleh Petugas Keamanan dilingkungan Perusahaan Pengguna Jasa  dalam mengemban tugasnya sebagai unsur Satuan Pengamanan Khusus Perusahaan sehingga Operasional Perusahaan dan Pelayanan Tamu dapat berjalan Lancar, Tertib dan Aman.

2.2       Disamping itu juga sebagai acuan dan alat kendali Perusahaan dalam supervisi dan mengkontrol serta mengevaluasi semua Kegiatan Pengamanan, apakah semua sistem telah berjalan dan berfungsi dengan Baik dan Efektif.

3          SUMBER DAYA MANUSIA PETUGAS SATPAM
3.1       Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka diperlukan SDM  Petugas SATPAM yang Profesional dalam bidangnya dan dapat diandalkan. untuk Perusahaan yang sudah menggunakan Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga SATPAM (Outsourcing) yang profesional dan kompeten dalam bidangnya.

4          SISTEM DAN PROSEDUR PENGAMANAN
4.1       Bertolak dari kondisi dan situasi serta luas area yang ada di masing-masing kantor di lingkungan Perusahaan Pengguna Jasa, maka Sistem dan Prosedur Pengamanan yang ditetapkan / difokuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai macam gangguan yang mungkin timbul guna melindungi Personil, Materiil / Asset, Dokumen Penting, Teritorial dan Kebijaksanaan Manajemen agar terhindar dari :
            4.1.    1      Kehilangan jiwa manusia
            4.1.    2      Kehilangan dan Kerusakan Material / Asset
            4.1.    3      Kemacetan Pekerjaan, penundaan Aktifitas dan kemerosotan hasil yang pernah dicapai
            4.1.    4      Kerugian dikarenakan rehabilitasi yang membutuhkan banyak biaya, tenaga dan waktu.
            4.1.    5      Terdiskreditnya kewibawaan Management
            4.1.    6      Tidak terlaksananya Peraturan / Ketentuan dan Ketertiban Kerja yang berlaku dilingkungan Perusahaan Pengguna Jasa

4.2       Sistem dan Prosedur Pengamanan dilaksanakan Terpadu antara Unsur Personil, Sarana Fisik, Aktifitas Lapangan dan Administrasi yang harus ditaati oleh setiap Petugas SATPAM yang bertugas di Perusahaan Pengguna Jasa  dengan pola :
            4.2     1      Bersifat Preventif Aktif yaitu, suatu tindakan Pencegahan, dengan demikian diperlukan dan disiapkan Perencanaan yang mendalam dalam menghadapi bahaya / ancaman yang mungkin akan timbul.
            4.2     2      Pengamanan Fisik yang berkesinambungan, maka perlu dibina Kerjasama yang baik / erat dengan unsur-unsur terkait seperti Polsek, Koramil serta Instansi terkait lainnya.
            4.2     3      Menjaga keseimbangan antara Prinsip Security dan Prinsip Efisiensi, sehingga dari segi pendanaan Pengamanan tidak menganggu efisiensi, tetapi disisi Tugas Security juga tidak dikesampingkan demi mencapai efisiensi.
            4.2     4      Pendataan semua hasil Kegiatan Pengamanan, dengan pengisian formulir-formulir tugas yang disediakan guna memonitor situasi dan kondisi yang sedang berjalan diseluruh area Perusahaan di lingkungan Perusahaan Pengguna Jasa dalam waktu 1 x 24 jam terus menerus.


5          TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN SATPAM
5.1       Tugas Pokok
            Menyelenggarakan Aktifitas Keamanan dan Ketertiban di dalam area Gedung dan Area Parkir Kendaraan serta menjamin Kelancaran Aktifitas Kerja para Karyawan / Tamu terhindari dari segala bentuk gangguan Keamanan.

5.2       Fungsi
            Security adalah bagian Integral dari Organisasi garis depan sekaligus Pengaman semua Asset (Personil, Materiil, Dokumen Penting Perusahaan, Teritorial dan Kebijaksanaan Management) yang ditugasi untuk melakukan Pencegahan dan Pengamanan Dini terhadap terjadinya berbagai gangguan. Sebagai elemen dari POLRI, maka Security juga mendapat tugas menangani awal Permasalahan Pelanggaran Hukum yang terjadi di area Perusahaan di Lingkungan Kerja Perusahaan Pengguna Jasa.

5.3       Peranan SATPAM
            Security berperan serta secara Aktif dalam mengemban Citra (image) Perusahaan dan senantiasa harus mampu bekerja secara efisien namun tetap efektif, memiliki kebanggaan akan tugasnya serta diharapkan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton dan paham sepenuhnya tentang :
            5.3     1      Peran sebagai Karyawan yaitu sebagai unsur membantu / tangan General Affair selaku Departement yang men-supervisi Security dalam menciptakan Keamanan, Ketertiban dan Ketenangan Kerja, tugas sebagai Penangkal segala gangguan Keamanan terhadap Karyawan maupun Tamu Perusahaan yang berada di lingkungan Perusahaan Pengguna Jasa.
            5.3     2      Peran sebagai Pengaman dan Penjaga kebutuhan barang-barang Asset Perusahaan.
            5.3     3      Peran sebagai Penegak Peraturan / Ketentuan-Ketentuan Perusahaan yang berlaku di lingkungan kerja Perusahaan Pengguna Jasa.
            5.3     4      Peran sebagai elemen POLRI yaitu membantu POLRI dalam menciptakan kondisi Aman dan Tertib khususnya dalam Penegakan Hukum dan Informasi Keamanan di lingkungan Perusahaan Pengguna Jasa.

6          PERALATAN SARANA PENUNJANG
6.1       Guna Kelancaran Operasional Tugas Pengamanan di wilayah Kerja Perusahaan Pengguna Jasa, maka Divisi Security akan dilengkapi peralatan tugas penunjang sebagai berikut :
            6.1     1      Peralatan Administrasi / Kantor
                              6.1.1.1       Telepon
                              6.1.1.2       Filling Cabinet
                              6.1.1.3       Daftar nama Pejabat Perusahaan dan Nomor Telepon /
                                                Nomor ext. (pesawat)
1501.1.4        Buku jurnal harian
1501.1.5        Buku Identifikasi tamu
1501.1.6        Alat-alat / Obat-obatan P3K
1501.1.7        Formulir-formulir data isian


            6.1.    2      Peralatan Lapangan (disesuaikan Area Kantor Pengguna Jasa)
1501.2.1        HT dan Chargernya Trunking Koordinasi Kepolisian setempat
1501.2.2        Senter untuk Patroli Malam
1501.2.3        Jas Hujan
1501.2.4        Rambu lalu-lintas / parkir kendaraan yang diletakkan pada area strategis tertentu
1501.2.5        APAR (Fire extinguiser) yang dipasar dilokasi terbuka/area gedung sebagai alat proteksi kebakaran
1501.2.6        Marka Space Parkir dan arah petunjuk jalan serta speed trap (Polisi tidur) bila diperlukan
1501.2.7        Board Attention di lokasi Posko
1501.2.8        Lampu-lampu penerangan disekitar gedung dan area parkir
1501.2.9        Kartu Parkir kendaraan Mobil/motor
1501.2.10    Kartu tamu / Visitor
1501.2.11    Pos Penjagaan permanen Posko Pintu Utama
1501.2.12    Pos Penjagaan semi permanen area parkir samping dan pintu belakang
1501.2.13    Dan perlengkapan lain yang kemungkinan suatu saat akan diperlukan.
            6.1.       3   Peralatan / Perlengkapan Perorangan
                              1501.3.1    Untuk Seragam Dinas Harian (PDH) maupun lapangan (PDL) pemeliharaan dipertanggung jawabkan kepada masing-masing Anggota pemakai, yang senantiasa diadakan Pengawasan rutin dan kontinyu tentang Kebersihan, Kerapihan dan cara pemakaian yang benar oleh seluruh unsur Pimpinan / Building Management yaitu :
                                                1501.1.3.1.1    PDH (Pakaian Dinas Harian) baju warna putih dan celana warna biru dipakai oleh petugas shift pagi dan siang dan dilengkapi, antara lain :
                                                1501.3.1.1.1    Topi PDH
                                                1501.3.1.1.2    Tali coord warna hitam dan Peluit
1501.3.1.1.3        Kopel Reem warna hitam
1501.3.1.1.4        Pisau Komando (dipinggang samping kiri)
1501.3.1.1.5        Borgol dan tempatnya warna hitam (dipasang samping kanan)
1501.3.1.1.6        Sepatu ¾, hak tinggi warna hitam
1501.3.1.1.7        Kaos kaki hitam tebal nylon
1501.3.1.1.8        Dasi dengan logo
                                                1501.3.1.2       PDL (Pakaian Dinas Lapangan) baju lengan panjang warna biru dan celana warna biru saku luar, dan dipakai shift malam, dilengkapi dengan perlengkapan, antara lain :
                                                1501.3.1.2.1    Topi PDL
                                                1501.3.1.2.2    Tali coor warna putih dan peluit
                                                1501.3.1.2.3    Kopel reem warna putih
                                                1501.3.1.2.4    Pisau Komando (dipinggang samping kanan)
                                                1501.3.1.2.6    Sepatu tinggi warna hitam
                                                1501.3.1.2.7    Kaos kaki hitam tebal nylon

6.2       Seluruh perlengkapan dan peralatan seragam tidak diperkenankan dilepas pada saat tugas, kecuali bagi Petugas yang jaga di dalam ruangan dapat melepas topi selama dalam posisi duduk di ruangan tersebut, namun bagi Petugas yang jaga di Pos lainnya apabila dengan posisi berdiri tidak diperkenankan melepas topi apapun alasannya.
6.3       Kartu Tanda Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kapolri   No. Pol.Skep./303/III/1993 tangal 20 Maret 1993 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satuan Pengamanan.
6.4       Kartu Ijin Pemegang Borgol / Senjata Tajam sesuai Ketentuan dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.Skep./73IV/1981 tanggal 11 April 1981, tentang Pedoman Pembinaan Satuan-Satuan Pengamanan.
6.5       Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Tugas Keamanan

7.         KEKUATAN PERSONIL DAN ATURAN KERJA
7.1       Guna mengcover Keamanan semua Aktifitas Gedung Perusahaan Pengguna Jasa, jumlah Personil SATPAM disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing Perusahaan di lingkungan Perusahaan Pengguna Jasa serta disusun se-efisien mungkin.
7.2       Uraian Tugas Pos-Pos
            7.2.1          Wajib memberi Salam Hormat dengan posisi Sikap Sempurna secara tulus pada Pimpinan Pengguna Jasa, Atasan, Karyawan Perusahaan maupun Tamu / Pengunjung dengan Ucapan Salam “Selamat pagi/siang/malam”.
            7.2.2          Mengatur kelancaran arus lalu-lintas kendaraan masuk / keluar dan memandu / mengarahkan ketempat parkir yang tersedia.
            7.2.3          Memastikan tempat parkir kendaraan Karyawan sudah pada tempatnya / sudah sesuai dengan nomor urut dan area parkirnya.
            7.2.4          Kendaraan roda dua yang mengeluarkan suara bising agar didorong hingga pintu utama, pada saat jam kerja.
            7.2.5          Mengambil tanda bukti service kemudian diserahkan ke bagian bengkel setelah satu hari kemudian (khusus Kantor Perusahaan dilingkungan Pengguna Jasa yang memiliki  Bengkel).
            7.2.6          Seluruh kendaraan yang terparkir di halaman depan tidak diperbolehkan membelakangi Gedung, kecuali Presiden Direktur.
            7.2.7          Mengawasi setiap Tamu masuk dan menanyakan arah tujuan /  keperluannya dengan Tegas dan Sopan serta memberikan Visitor dengan menyerahkan Kartu Identitas, atau  KTP.
            7.2.8          Mengarahkan Tamu / Pengunjung ke Karyawan Perusahaan Pengguna Jasa yang akan ditemui.
            7.2.9          Menerima, Surat yang masuk dan menyerahkan kepada Karyawan yang bersangkutan dengan mengisi buku yang tersedia.
            7.2.10        Membantu untuk Karyawati yang akan menyeberangi Jalan Raya setelah jam Kantor selesai.
            7.2. 11       Dilarang membuka pintu gerbang sebelum Tamu ditanya maksud dan tujuannya datang ke          Kantor pada saat Kantor telah tutup atau pada hari libur Kantor.
            7.2.12        Menanyakan dengan Sopan mengenai Surat Izin dan keperluan Pemakaian Kendaraan    Operasional Perusahaan yang akan digunakan oleh Karyawan, selain oleh Pengemudi            (driver) yang telah ditunjuk oleh General Affair Department.
            7.2.13        Mencatat waktu masuk / keluar pemakaian Kendaraan Operasional seperti yang dimaksud pada point (1602.13).
            7.2.14        Melarang Karyawan berada di dalam Perusahaan diluar jam Kantor / jam Kantor kecuali telah mendapat Izin dari Management.
            7.2.15        Memastikan dan mencatat setiap Karyawan yang melakukan lembur dan             melakukan pencatatan terhadap Karyawan yang paling akhir meninggalkan Kantor.
            7.2.16        Melarang setiap Pedagang dan orang-orang yang tidak berkepentingan yang akan masuk Area lingkungan Kantor.
            7.2.17        Melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan kendaraan.        
            7.2.18        Melakukan Body Check terhadap seluruh Karyawan yang akan meninggalkan tempat tugas apabila diperlukan.
            7.2.19        Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami, segera laporkan kepada Komandan Regu dan dilanjutkan ke Supervisor Security untuk segera diteruskan ke General Affair Department atau Kacab/ADM di masing-masing area.
            7.2.20        Dilarang meninggalkan Pos tanggung jawabnya sebelum ada penggantinya.
            7.2.21        Sigap dalam memberikan Pelayanan / Service kepada Karyawan / Tamu, seperti membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantar Karyawan / Tamu Perusahaan dari Gedung Kantor ke arah kendaraannya di area parkir.
            7.2.22        Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Pusat Komando Operasi dan Group General Affair Manager atau ke Kacab/ADM di masing-masing area.
            7.2.23        Dilarang merokok di area / di lokasi tugas.
            7.2.24        Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih dan Teratur


7.3       Tugas-Tugas Patroli
            7.3.1          Memeriksa, kelengkapan Tugas sebelum melaksanakan Patroli
                              1603.1.1       Form Patroli / alat tulis
                              1603.1.2       Jas hujan bila diperlukan
                              1603.1.3       Mesin Amano Control (Wacthman's Clock)
                              1603.1.4       Senter bila diperlukan
            7.3.2          Bersikap hati-hati, teliti, pengawasan yang tajam dan gaya simpatik tetapi tidak over acting / sombong.
            7.3.3          Hati-hati dan selalu waspada terhadap apa yang dilihat maupun apapun yang didengar dan selalu curiga terhadap adanya keganjilan-keganjilan.
            7.3.4          Melaksanakan chek list kendaraan roda empat & roda dua yang berada disekitar Area lingkungan Kantor
            7.3.5          Melaksanakan pencatatan meteran listrik setiap hari
            7.3.6          Melaksanakan pengontrolan seluruh Area dengan menggunakan Watchman's Clock pada pukul 11:00, 13:00, 15:00, 17:00, 21:00, 23:00, 01:00 dan 04:00.
            7.3.7          Laporan Pengamanan pengecekan / pemeriksaan sektor demi sektor,akan dikonfirmasikan dengan General Affairs Department atau Pejabat yang ditunjuk (masing-masing lokasi).
            7.3..8         Catat seluruh kejadian dan barang-barang yang ditemukan apabila hal itu menjadi suatu keganjilan.
            7.3..9         Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
                              7.3..9. 1.       Pengecekan / pemeriksaan terhadap Peralatan Pemadam Kebakaran (APAR) tentang kondisinya.
                              7.3..9.2.        Menghidupkan dan mematikan lampu-lampu yang ada di sekitar Area.
                              7.3..9.3.        Cek pintu-pintu ruangan saat selesai jam kantor apakah sudah dikunci, bila belum segera kunci pintu tersebut.
            7.3.10        Komunikasi aktif baik dengan Puskodal Security atau Group General Affair Manager maupun Kacab / ADM di masing-masing lokasi Perusahaan sebagai pengendali untuk melaporkan keganjilan-keganjilan yang terjadi / ditemukan selama melaksanakan Patroli.
            7.3. 11       Petugas Patroli dilarang untuk bercakap-cakap dan merokok dalam melaksanakan tugas, bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menanyakan sesuatu / minta penjelasan, harus dijawab dengan jelas, singkat tetapi Sopan dan Ramah.
            7.3. 12       Tidak boleh ragu-ragu, tindakan harus Cepat, Tegas dan Tepat namun Bijaksana, perhatikan Peraturan-Peraturan / Ketentuan-Ketentuan yang berlaku didalam lingkungan Perusahaan
            7.3. 13       Selesai melaksanakan Patroli, segera koordinasikan dengan Petugas Security pendamping untuk dicatat dalam buku Jurnal, selanjutnya dikoordinasikan dengan Komandan Regu  atau Supervisor Security.
            7.3. 14       Pada saat kontrol dengan Amano harus sesuai dengan nomor urut kunci.

5          PENGATURAN SHIFT TUGAS
1701    Guna Kelancaran Operasional Pengamanan Gedung dan Area di lingkungan Kantor  Pengguna Jasa, Team Security melaksanakan Pengaturan Shift Tugas sebagai berikut :
            -     Shift Pagi/siang         Pukul 07:00 s/d 19:00 Wib (12 jam)
            -     Shift malam              Pukul 19:00 s/d 07:00 Wib (12 jam)

1800    LATIHAN KESAMPTAAN
1801    Dihadapkan kepada Tuntutan Tugas selama waktu 1 x 24 jam, maka dipandang perlu bagi seluruh Anggota Security yang bertugas, untuk menjaga Kondisi Fisik (Samapta) agar senantiasa dalam kondisi Prima untuk melaksanakan Tugas-Tugas rutinnya.
1802    Upaya tersebut disamping himbauan kepada sertiap individu juga diprogram Latihan bersama yang sifatnya, Inhouse Training dengan kegiatan antara lain :
            1802.1       Pengarahan Tugas / Evaluasi yang telah berjalan
            1802.2       Latihan PBB/ PPM (baris-berbaris/ penghormatan)
            1802.3       Latihan Penggunaan alat-alat Tugas (borgol/ kopel)
            1802.4       Latihan Bela Diri yang mengarah kepada Pembentukan Fisik dan Kepecayaan Diri.




1900    CARA MELAKSANAKAN TUGAS
1901    Cara bersikap, Penghormatan dan Salam dalam menerima dan menjumpai Tamu
            1901.1       Salam dengan Sikap Sempurna secara Tulus. dan ucapkan Salam "Selamat pagi / 'siang / malam kepada Karyawan yang akan. memasuki maupun yang akan meninggalkan Area Kantor.
            1901.2       Sapalah dengan Ramah (senyum), Sopan dan Tegas, setiap Tamu yang akan
                              masuk Gedung.
            1901.3       Semua Tamu diharapkan untuk mengisi Buku Tamu yang telah tersedia.
            1901.4       Pandulah Tamu secara estafet dari Pos-Pos yang berdekatan, mulai dari mana mereka memparkir kendaraan sampai dengan tujuan bertamu, bila memungkinkan (memandu tamu mulai dari parkir kendaraan)
            1901.5       Tanggapi setiap ke1uhan dan Laporan dari Tamu dengan Baik dan Sopan, berikut jawaban yang jelas, bila ada hal-hal yang kurang jelas laporkan kepada Dan-Ru (Komandan Regu) / Supervisor Security untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
            1901.6       Sehubungan dengan point di atas (1901.5), untuk Kantor Cabang di lingkungan Perusahaan Pengguna Jasa yang tidak memiliki Dan-Ru secara langsung di areanya, maka staff Security dapat juga meneruskan ke1uhan maupun Laporan dari Tamu tersebut langsung ke ADM / Kacab setempat.
            1901.7       Hindarkan Kesan atau Sikap bahwa Pengamanan / Keamanan lebih penting dari Tamu.
            1901.8       Beri petunjuk / bantuan sesuai kebutuhan Tamu bila ada Ketentuan- Ketentuan yang melarang Tamu sampaikanlah dengan kata-kata yang Sopan dan Baik.
            1901.9       Selama melayani Tamu hindarkanlah kata-kata atau Sikap yang kurang Baik / Simpati.

1902    Cara Menerima Laporan / Pengaduan
            1902.1       Dilaksanakan oleh Dan-Ru, atas Dasar Laporan langsung dari si-pengadu atau pesan pengadu yang disampaikan melalui Petugas. Setiap Pelapor / Tamu harus di layani dengan Ramah dan Sopan, jangan  membuat kesan penolakan terhadap Laporan / Pengaduan yang disampaikan dan tanggapilah dengan Bijaksana. serta penuh perhatian.
            1902.2       Catat setiap Laporan / Pengaduan tersebut dalam Buku Laporan Kejadian atau bila terdapat kasus, Laporan / Pengaduan yang harus ditulis pada Formulir Laporan Kejadian yang telah ada sebagai Data dan Bahan argumentasi guna mempermudah proses tindak lanjut.
            1902.3       Petugas harus menulis setiap Laporan / Pengaduan di Buku Mutasi /  Jurnal yang ada dalam setiap tugasnya, dengan mencantumkan : "Siapa, Apa, Bilamana, Dimana, Berapa, Mengapa dan Bagaimana.
            1902.4       Bila terjadi hal-hal diluar kewenangan Petugas, maka segera lapor kepada Komandan Regu atau Supervisor Security dan koordinasi dengan Pihak Group General Affair Manager

1903    Serah Terima Pergantian Tugas Antar Shift

            1903.1       Minimal 15 s/d 30 menit sebelum Serah Terima Tugas antar Shift dilaksanakan, Petugas Shift yang baru naik Tugas sudah mempersiapkan diri.
            1903.2       Petugas melakukan Apel di dekat Pos, dilakukan Absensi, Pemeriksaan teliti       mengenai Perlengkapan dan Seragam serta Kerapihan antara lain Kebersihan Baju, Rambut, Kumis, Jenggot, d1l.
            1903.3       Diharuskan bagi Petugas yang baru naik Tugas, jangan memasuki Ruang Jaga     agar tidak menggangu Petugas lama dalam menyelesaikan pekerjaannya dan untuk menghindarkan kesan menggerombol dalam Pos.
            1903.4       Petugas melaksanakan Pembuatan Jadwal Penempatan Pos bagi Petugas baru yang naik Tugas, selanjutnya Serah Terima dilakukan tepat pada waktunya, Petugas melaksanakan Pengawasan. Serah Terima Petugas Pos.
            1903.5       Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Serah Terima Jaga antara lain:
                              1903.5.1.      Periksa barang Inventaris di Pos-Pos Jaga terutama Peralatan Pemadam Kebakaran (APAR) dan Sarana Pos (Telepon/ Intercom, d1l).
                              1903.5.2.      Periksa Buku Jurnal dan formulir-formulir Tugas yang telah di isi oleh Petugas sebelumnya (misalnya : Data-Data mobil inap, Laporan Kejadian, Laporan barang keluar, Laporan mobil Operasioanal keluar, ijin ke~a/ renovasi dari kontraktor, d1l).
                              1903.5.3.      Perhatikan apakah ada Instruksi dari Manajemen atau pesan-pesan yang harus dilaksanakan.
            1903.6       Setelah Petugas Jaga baru menempati Pos masing-masing, dilarang meninggalkan Pos apapun alasannya sebelum ada penggantinya

1904    Cara Berpatroli
            Dilaksanakan oleh 1(satu) orang atau lebih langsung dikendalikan dari Pos Security dengan ketentuan sebagai berikut :
            1904.1       Setiap Petugas harus mencatat / mendata secara tertulis pada Formulir Kontrol yang tersedia sebagai pertanggung jawaban Administrasi Tugas Patroli untuk dilaporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security.
            1904.2       Selalu di ingat bahwa : Tugas utamanya adalah Tindakan Preventif (pencegahan), sedangkan Tindakan Represif hanya terhadap kejadian-kejadian yang tertangkap tangan dan Pelanggaran Tindak Pidana.
            1904.3       Tugas Dan-Ru dalam memonitor Patroli, bila terdapat hal-hal yang memerlukan  tindakan cepat / khusus pada malam hari segera hubungi Polsek / Koramil terdekat sebagai Unsur Bantuan lainnya dan hubungi Group GA Manager atau ADM / Kacab setempat.
            1904.4       Mengenal dan berusaha untuk mengetahui sumber-sumber gangguan yang selalu menimbulkan kerawanan antara lain:
                              1904.4.1.      Tempat bahan bakar / gas, d1l.
                              1904.4.2.      Instalasi listrik dan mesin-mesin/Power Genset, Ruang AC.
                              1904.4.3.      Area parkir.
                              1904.4.4.      Gudang-gudang / Bengkel tempat penyimpanan material / spare-part.
                              1904.4.5.      Tempat kunci ruangan-ruangan Kantor, dan lain-lain.
            1904.5       Laluilah Route Patroli sepenuhnya dengan sikap waspada dan tanggap serta kecepatan yang teratur antara lain:
                              1904.4. 1.     Pergunakan mata dan telinga, dengan sebaik-baiknya.
                              1904.4.2.      Perhatikan dengan teliti daerah-daerah rawan.
                              1904.4.3.      Dalam ber-Patroli agar tidak menggunakan Route arah yang tetap.
            1904.6       Kenali kebiasaan yang sering terjadi didalam Area Gedung / parkir, karena dengan mengenal kebiasaan, maka akan diketahui sasaran yang ganjil dan tidak beres.
            1904.7       Dalam hal harus mengambil tindakan, perhatikan Petaturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan tidak menyimpang dengan kebijaksanaan Management Perusahaan Pengguna Jasa.


1905    Cara Berbicara Melalui Telepon dan HT
            1905.1       Meskipun sibuk dengan kegiatan, bila telepon berdering segera angkat, jangan biarkan telepon berdering lebih dari tiga kali.                                                              
            1905.2.      Langsung ucapkan: "Selamat (pagi / siang / malam) dengan Security … ada yang bisa dibantu".
            1905.3       Ingat kata demi kata usahakan Ramah, Tegas, Jelas tapi Sopan dan berirama jangan terlalu keras atau sebaliknya bernada lemah.
            1905.4       Berbicaralah dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, bila tidak menguasai materi pembicaraan, maka berikan penjelasan semarnpunya yang Bijaksana.
            1905.5       Usahakan untuk senantiasa mencatat sernua pesan / pembicaraan dengan menulis :
                              1905.5. 1.     Siapa Nama penelpon
                              1905.5.2.      Untuk siapa
                              1905.5.3.      Dari mana
                              1905.5.4       Isi berita apa
                              1905.5.5.      Jam berapa
            1905.6       Akhirilah pembicaraan telepon dengan kata Salam perpisahan yang Sopan dengan ucapan terima kasih.
            1905.7       Letakan kembali telepon kepesawat dengan pelan pada posisi yang benar

1906    Cara Pelayanan Penitipan Inap Kendaraan
            1906.1       Dilaksanakan oleh Petugas Security, baik Security Supervisor pada waktu pagi maupun oleh Security Posko pada waktu sore / malam hari dengan tugas-tugas sebagai berikut :
                              1906.1.1.      Senantiasa menginformasikan kepada pemilik / pengemudi yang akan menitip inapkan kendaraannya agar melaporkan ke Posko Security.
                              1906.1.2.      Catat sernua identitas kendaraan yang akan dititip, inapkan di buku parkir inap dan catat juga di formulirnya (form dapat diambil di Pos Security)
                                                   1906.1.2.1.      Nama pemilik
                                                   1906.1.2.2.      Jenis kendaraan : sedan/ minibus / pick up /  sepeda motor, d1l.
                                                   1906.1.2.3.      Nomor Polisi / plat kendaraan.
                                                   1906.1.2.4.      Waktu mulai dititip inapkan s/d kapan akan diambil kembali (tanggal dan jam supaya ditulis lengkap).
                                                   1906.1.2.5.      Beritahu lokasi / penempatan parkir
                                                   1906.1.2.6.      Tidak diperbolehkan menerima STNK /  KTP / SIM / Kunci / Kartu Parkir kendaraan yang dititipkan.
                                                   1906.1.2.7.      Teliti apakah tanda tangan dilengkapi oleh si penitip.
                                                   1906.1.2.8.      Tanda tangani formulir titip inapnya dengan terlebih dahulu diadakan konfirmasi /  pengecekan kondisi kendaraan di lokasi parkir.
                     1906.1.3.            Bila kendaraan tersebut akan diambil / dikeluarkan dari Gedung, pengemudi / pemilik dirninta untuk selalu lapor ke Pos Security.
                        1906.1.4.            Petugas Pos akan mengkonfirmasikan Data di Buku Parkir inap lalu teliti kelengkapan surat-suratnya (STNK, d1l) bila benar dan meminta kembali formulir inap kendaraan tersebut, baru kendaraan di ijinkan keluar dan sebelumnya identitas pengambil dicatat di Buku Laporan Security.

1907    Cara Mengeluarkan / Memasukkan Barang dari dan ke Gedung Kantor
            1907.1       Sebagai bentuk perwujudan Pelayanan Pengelola Gedung kepada seluruh Karyawan / Tamu Perusahaan, maka tindakan Preventif pengantaran derni Keamanan semua barang yang akan di masukan atau dikeluarkan ke atau dari Area Lingkungan Kantor di atur dengan Sistem sebagai berikut :
                              1907.1.1.      Barang yang akan dibawa masuk ke Gedung, khususnya barang milik Suplier / Kontraktor di luar Area Perusahaan harus disertai dengan Dokumen Barang, sehingga sewaktu barang tersebut akan dibawa keluar kembali oleh Suplier / kontraktor yang bersangkutan, tidak perlu menempuh Prosedur Internal yang berlaku.
                              1907.1.2.      Untuk semua barang yang akan di bawa keluar relatifitasnya adalah barang-barang milik Perusahaan yang bersifat tertentu misalnya alat-alat Elektronik : Komputer, TV, Furniture, d1l. harus dilengkapi dengan Dokumen Barang yang Sah, yaitu telah di tanda tangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Formulir Barang Keluar sesuai dengan data-data Pejabat dan contoh tanda tangan yang telah dikirimkan kepada Group General Affair Manager atau Kacab/ADM di masing-masing Area Perusahaan Pengguna Jasa.

                              1907.1.3.      Penyimpangan terhadap hal-hal tersebut (point 1907.1.2), perlu untuk dicurigai dan Petugas segera mengkonfirmasikan kepada Manajemen atau Group General Affair Manager atau Kacab / ADM di masing-masing Area dengan pengarahan menggunakan Prosedur Ijin Pengeluaran Barang yang berlaku di Perusahaan.
                              1907.1.4.      Bila terjadi pemaksaan barang keluar oleh orang kurang jelas segera laporkan kepada Management atau General Affair Manager atau Kacab / ADM dimasing masing Area untuk di konfirmasikan langsung kepada Pembawa barang / yang bersangkutan, agar prosedumya ditempuh dan untuk sementara barang ditahan sampai ada Perintah lebih lanjut dari Management atau General Affair Manager atau Kacab / ADM di masing masing Area Perusahaan.

1908    Tata Cara Pengelolaan Parkir Kendaraan
            1908.1.      Hal yang sangat mendasar, demi Keamanan & Ketertiban parkir kendaraan, mengingat Area parkir yang sangat terbatas, maka pengelolaan parkir kendaraan diatur pada SOP tersendiri mengenai Pengaturan Sistem Parkir Kendaraan di Lokasi Perusahaan Pengguna Jasa.
            1908.2.      Untuk Pengaturan parkir,.di masing-masing Kantor Cabang di lingkungan Perusahaan disesuaikan pada situasi dan kondisi dimasing-masing lokasi.
            1908.3.      Dalarn kapasitasnya sebagai Satuan Pengamanan, Security tetap melakukan Kontrol Pengawasan sebagai berikut :
                              1908.3.1.      Pengawasan Rutin dan berlanjut dari Petugas Security disetiap Area parkir, diadakan pendataan tertulis sebagai Bukti Administrasi Pengawasan dan sebagai bahan Argumentative bila ada laporan kehilangan peralatan / perlengkapan mobil.
                              1908.3.2.      Pengadaan Patroli khusus Area parkir untuk lebih mempertajam Teknis Pengamanan dan juga sebagai usaha untuk meniadakan niat jahat seseorang terhadap seluruh kendaraan yang parkir diseluruh Area dilingkungan Kantor Perusahaan Pengguna Jasa.

1909    Cara Mengatasi Kejahatan
            1909.1       Sesuai dengan Fungsinya dan mengingat bahwa Security adalah berperan sebagai Unsur Pembantu Polisi dalam Perusahaan, maka setiap anggota Security berhak mengambil langkah-langkah atau tindakan Yuridis yang bersifat sementara, seperti menangkap dan memborgol seorang atau lebih oknum penjahat (hanya dalam hal tertangkap tangan) yang nyata-nyata telah melakukan suatu tindak pidana dalarn Gedung atau Area-nya.
            1909.2       Pencurian / Perampokan.
            Bila dilingkungan kerja menjumpai orang yang mencurigakan gerak-geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan, maka tindakan yang pelu diambil adalah :
                              1909.2. 1.     Lakukan peneguran langsung kepada yang bersangkutan seperlunya
                              1909.2.2.      Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan, segera mengarnbil langkah-langkah sebagai berikut:
                                                   1909.2.2.1.      Selalu wapada dan jangan melakukan tindakan ceroboh sehingga. dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
                                                   1909.2.2.2.      Jika pelakunya hanya seorang dan yakin bisa diatasi sendiri, maka segera. adakan penangkapan.
                                                   1909.2.2.3.      Bila pelaku lebih dari satu orang, maka segera hubungi Dan-Ru atau Petugas Security Pos terdekat melalui HT untuk melakukan penangkapan bersama terhadap pelaku.
                                                   1909.2.2.4.      Dan-Ru. segera Lapor kepada Supervisor Security, untuk menghubungi Pos Polisi tedekat melalui HT / Telepon agar segera datang dan juga menghubungi General Affair Manager atau. Kacab / ADM di masing-masing lokasi Kantor
                                                   1909.2.2.5.      Setelah diadakan penangkapan segera. pelakunya. diamankan berikut barang bukti bila ada di Posko.
                                                   1909.2.2.6.      Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan /  menghakimi sendiri.
                                                   1909.2.2.3.      Bila unsur Polisi telah datang, serahkan pelaku dengan disertai Laporan Kejadian (formulir resmi dari Perusahaan), yang ditanda tangani Supervisor Security serta diketahui oleh Management Perusahaan
                                                   1909.2.2.8.      Mernbuat Berita Acara Kejadian.
            1909.3       Perkelahian.
                              1909.3. 1.     Perkelahian satu lawan satu
                                                   1909.3.1.1       Usahakan melerai / memisahkan  para pelakunya    dengan peringatan atau mengalihkan perhatian.
                                                   1909.3.1.2       Bila perkelahian menggunakan alat-alat yang berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada, salah satu pihak yang bersenjata.
                              1909.3.2.      Perkelahian Kelompok.
                                                   1909.3.2.1.      Usahakan memberikan peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku.
                                                   1909.3.2.2.      Hubungi Polisi / Koramil terdekat & meminta bantuan massa (para Karyawan lain) untuk dapat memisahkan kelompok yang berkelahi menjadi kelompok kecil.

                                                   1909.3.2.3.      Membuat Berita Acara Kejadian.

            1909.4       Pembunuhan.
                              Segera amankan tempat terjadinya pembunuhan dengan cara
                              1909.4.1.      Tempat kejadian ditutup (blokir), Jaga jangan sampai ada orang-orang yang tidak berkepentingan dapat keluar / masuk lokasi tersebut, guna mencegah adanya jejak-jejak / bekas-bekas lain yang tidak diperlukan dan bahkan dapat menghilangkan jejak / bekas yang sesungguhnya.
                              1909.4.2.      Buat bagan / sketsa / gambar disekeliling korban dengan kapur tulis.
                              1909.4.3.      Segera hubungi ke Pos Polisi tedekat, untuk segera datang kelokasi guna Pengusutan lebih lanjut.
                              1909.4.4.      Segera hubungi General Affairs Manager atau Kacab / ADM di masing-masing lokasi kejadian.
                              1909.4.5.      Segera berikan informasi kepada Keluarga Korban sesuai identitasnya jika perlu.
                              1909.4.6.      Bila unsur Polisi / Koramil telah tiba dilokasi, maka serahkan Data maupun Informasi kejadian yang diperlukan Pihak Kepolisian dalam hal Pengusutan selanjutnya.
                              1909.4.7.      Membuat Berita Acara kejadian.

1910    Cara Menghadapi Bencana Alam
            1910.1       Bila terjadi gempa, tetap tenang dan berikan pengertian kepada para Karyawan agar tidak panik dengan meyarankan bahwa bangunan gedung telah dirancang sedemikian rupa sehingga tahan                      gempa dan ingat : Kepanikan dan usaha yang salah untuk memnggalkan gedung, dapat membawa bahaya yang lebih fatal dari pada gempa itu sendiri.
            1910.2       Perintahkan kepada para Karyawan untuk :
                              1910.2.1.      Meninggalkan Gedung atau
                              1910.2.2.      Usahakan mereka berlindung dibawah meja.
                              1910.2.3.      Menghindari dari perabot / peralatan kantor yang tinggi dan mudah tumbang.
                              1910.2.4.      Jauhi jendela atau kaca.
                              1910.2.5.      Bila akibat gempa tersebut mengakibatkan kebakaran, maka lakukan Prosedur tindakan pemadaman.
                              1910.2.6.      Tindakan bila terjadi angin kencang, sama dengan diatas.

1911.   Cara Menghadapi Demonstrasi Massa / Penyebaran Pamflet yang bersifat SARA (Suku Agama dan Ras)
            1911.1       Bersikap tenang dan waspada
            1911.2       Adakan Pengamatan dan Pencatatan yang perlu, segera laporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security / Management untuk diteruskan kepada Pihak Kepolisian / Koramil terdekat.
            1911.3       Segera blokir Pintu Masuk Utama, dan Pintu Keluar Area Kantor Perusahaan.
            1911.4       Seluruh Karyawan / Tamu yang berada di Area Kantor diperintahkan untuk tetap berada didalam Area, guna mencegah teradinya keributan akibat kemarahan demonstrasi.
            1911.5       Tetap tenang, jangan beraksi berlebihan agar tidak memancing kemarahan demonstrasi.
            1911.6       Siapkan buka pintu halaman belakang untuk Evakuasi Karyawan, bila diperlukan.
            1911.7       Bila mereka memasuki Area Gedung, adakan Pencegahan dengan Kemampuan yang ada dan atas Petunjuk Supervisor Security / Management Perusahaan.
            1911.8       Amankan / ambil semua tulisan-tulisan ataupun pamflet-pamflet yang disebarkan dan bersama Aparat adakan penangkapan terhadap orang-orang yang menyebarkan tulisan / pamflet tersebut termasuk Barang Bukti untuk Pengusutan pihak Kepolisian / Koramil.

1912    Cars Menangani Penelepon Gelap
            1912. 1      Adakan pencatatan :
                              1912. 1. 1.    Isi berita Telepon
                              1912.1.2.      Nada suara. penelepon (Iogat bicara)
                              1912.1.3.      Jam diterima
                              1912.1.4.      Latar belakang suara penelpon
            1912.2       Segera laporkan ke Supervisor Security untuk diteruskan kepada Management Perusahaan
            1912.3       Atas petunjuk Management, bila hal tersebut perlu dilaporkan kepada Pihak Berwajib (Polisi / Koramil), maka segera hubungi untuk mendapatkan bantuan seperlunya.
            1912.4       Bersama Aparat Keamanan adakan Kontrol Area Gedung untuk kemungkinan menemukan hal-hal mencurigakan.
            1912.5       Perketat kewaspadaan.

1913    Cara Menangani Ancaman Bom.
            Biasanya hal tersebut Pihak peIaku akan memberitahukan ancamannya melalui telepon, tindakan yang harus diambil adalah:
            1913.1       Melaporkan Berita ancaman tersebut kepada Supervisor Security untuk diteruskan kepada Management Perusahaan.    
            1913.2       Supervisor Security / Management akan menghubungi Pihak Kepolisian / Satuan Gegana Polri bila terpaksa harus dilakukan.
            1913.3       Bila barang tersebut ditemukan, amankan dari jangkauan orang lain
            1913.4       Atas Perintah Management, maka instruksikan kepada seluruh Karyawan untuk mcnjauhi Lokasi penemuan barang, bila terjadi didalam Gedung, maka seluruh Karyawan segera dievakuasikan dengan tenang keluar Gedung.
            1913.5       Jauhkan benda berharga dari sekitar lokasi penemuan (mobil,dsb).
            1913.6       Lingkari benda tersebut dengan karung-karung berisi pasir.
            1913.7       Serahkan kepada Team Gegana Polri saat kedatangannya untuk aksi penjinakan selanjutnya.

2000    TATA CARA PENANGGULANGAN BAHAYA REBAKARAN
2001    Mengingat kebakaran tidak memilih waktu maupun tempat dan akibatnya, selain merugikan jiwa dan harta benda, dapat pula menghambat lajunya Operasional Pekerjaan maupun Pengelolaan Gedung karena rehabilitasi yang banyak membutuhkan biaya, tenaga dan waktu.
2002    Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya bahaya kebakaran, maka akan diterbitkan Buku Petunjuk Teknis Latihan Kebakaran dan Evakuasi Karyawan di lingkungan Perusahaan yang didalamnya memuat petunjuk-petunjuk teknis apa-apa yang harus dilaksanakan oleh setiap Petugas Security bila terjadi keadaan darurat kebakaran Gedung.
2003    Dalam Buku tersebut memuat dan merinci langkah-langkah Kegiatan, Prosedur Tugas, Mekanisme Komunikasi, cara-cara Menjinakan Api yang ada yang pada prinsipnya merupakan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan dengan tepat, cepat dan benar antara. lain :
            2003.1       Petugas Security bila mendapat informasi atau mengetahui adanya kebakaran, maka bersama Security Pos terdekat segera konteks melalui HT / Telepon atau secara langsung ke Komandan Regu / Supervisor Security / GA Manager atau ke Kacab / ADM di masing-masing lokasi dan langsung memeriksa lokasi / lantai yang bersangkutan untuk memastikan apakah benar-benar ada kebakaran sambil membawa APAR (fire extinguiser).
            2003.2       Pastikan apabila benda yang terbakar yaitu peralatan / instalasi listrik / kabel, jangan gunakan air hydrant untuk pemadamannya karena air dapat dengan cepat meneruskan aliran listrik
            2003.3       Gunakan APAR yang telah tersedia untuk usaha pemadaman dan laporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security mengenai kondisi yang berlangsung untuk dilaporkan kepada Pimpinan Perusahaan Pengguna Jasa sebagai Pimpinan Komando Darurat, yang berhak memutuskan pelaksanaan Evakuasi Penghuni dan ke Group General Affair Manager.
            2003.4       Usahakan bekerjasama dengan para Petugas Pemadarn Kebakaran selama pemadaman, namun bila diperkirakan api tidak dikuasai, mengingat bahwa hubungan telepon dan masalah lalu lintas akan memakan waktu segera minta di panggilkan Unit Mobil Pemadam Kebakaran DPK DKI sekaligus Pemanggilan bantuan kepada Petugas Polsek / Koramil setempat.
            2003.5       Semua unsur Petugas Pos, melaksanakan Fungsi Keadaan Darurat sesuai Tugas Pokok masing-masing sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Latihan Kebakaran Gedung dan Evakuasi Penghuni Gedung di area Perusahaan
            2003.6       Setelah mobil Pemadam tiba dilokasi Gedung, maka seluruh kendali berada ditangan Petugas Pemadam, sedangkan Petugas Security bertindak sebagai Unsur Pembantu untuk menunjukkan jalan terdekat menuju lokasi / lantai kebakaran dan usaha-usaha pemadaman.
            2003.7       Selama kejadian berlangsung, usahakan komunikasi antara unsur Pimpinan dengan unsur Petugas Pemadam tetap terlaksana, bila perlu melalui HT Petugas Security sehingga sernua Petunjuk atau Instruksi lebih lanjut dapat segera dilaksanakan.

2004    JADWAL LATIHAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
            2004.1       Mengacu pada Peraturan Daerah khusus Ibu Kota Jakarta No.3 tahun 1975 tentang Ketentuan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang termuat dalarn Bab VII pasal 94 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Urnum No.02/KPTS/1985 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran serta Bangunan Gedung, maka minimal diadakan Latihan Total seluruh Penghuni  I (satu) kali  dalam setahun.
            2004.2       Namun demi mempersiapkan Petugas-Petugas yang terampil dan Sigap dalam Fire Fighting dan mengevakuasi Penghuni, maka perlu diadakan Pelatihan, kepada seluruh Petugas / Karyawan di lingkungan Perusahaan  dengan para Karyawan yang terdaftar sebagai Captain Floor (peran) kebakaran lantai minimal 2 (dua) kali  dalarn setahun agar terkondisi Petugas-Petugas Gedung yang siap setiap saat untuk menghadapi situasi darurat.

2100    TAMBAHAN TUGAS-TUGAS DETAIL
2101    Dilakukan melalui Surat Tugas Khusus secara detail
2102    Disampaikan hanya dari Management Karya Dharma dan Perusahaan Pengguna Jasa
2103    Sistem Pelaporan
            Laporan Rutin dan Tugas Rutin di kendalikan melalui Supervisor Security dan Kecuali adanya Tugas-Tugas Insidentil melalui Management Karya Dharma atau Perusahaan Pengguna Jasa

2200    LAIN-LAIN
2201    Seluruh Kantor dilingkungan Perusahaan  dijaga selama 24 jam
2202    Jumlah Personil SATPAM setiap Kantor Cabang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Area Kantor Cabang tersebut dan atas persetujuan BOD.
2203    Hal-hal  yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur tersendiri.


HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELAMA
PELAKSANAAN TUGAS PENGAMANAN

1.            Wajib melakukan Apel Pagi setiap hari yang diikuti oleh seluruh Anggota yang di Pimpin oleh Kepala Regu.
2.            Wajib melakukan Apel dan latihan-latihan lain secara menyeluruh setiap 2 (dua) minggu sekali yang akan dipirnpin oleh Supervisor Security / Dan-Ru.
3.            Wajib mengikuti Briefing Awal dan Akhir bersama sebelurn Operasional dimulai di Pimpin oleh Supervisor Security / Dan-Ru.
4.            Menertibkan para pengunjung yang masuk ke Area Lingkungan Perusahaan
5.            Melakukan pengarnatan terhadap pengunjung yang mencurigakan dan apabila dianggap perlu, wajib melaporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security.
6.            Wajib melakukan Pengontrolan Lapangan secara rutin, dan apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan wajib melaporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security
7.            Kepala Security menempatkan Anggota-nya sesuai dengan lokasi dan kebutuhan Perusahaan di lapangan.
8.            Melakukan Pengamatan dan Kontrol terhadap Tamu-Tamu Perusahaan, dimana Tamu-Tamu tersebut harus mengisi Buku Tarnu dan di berikan Tanda Pengenal.
9.            Melakukan Pengawasan Rutin terhadap kendaraan yang parkir di Area Kantor dan apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan wajib melaporkan kepada Supervisor Security.
10.        Wajib melakukan Koordinasi dengan Instansi terkait baik dalam hal penyampaian Informasi dan Pertemuan Rutin.
11.        Wajib melakukan Koordinasi dengan Kelurahan, Polsek, Polres, Koramil, Pemadam Kebakaran, Trantib serta Instansi terkait lainnya.
12.        Membina Hubungan Baik dengan masyarakat sekitar lokasi  Perusahaan
13.        Wajib Menjaga dan Mengawasi Asset Perusahaan.
14.        Wajib melakukan Operasional buka dan tutup kantor sesuai Jadwal yang sudah ditentukan Management.
15.        Menyelesaikan masalah keributan yang terjadi di Lingkungan Perusahaan dengan membawa pelaku ke Posko Security dan apabila menyebabkan kerugian Pihak lain harus di rujuk ke Pos Polisi terdekat dengan di lengkapi Berita Acara Kejadian.
16.        Memberikan Pertolongan Pertama untuk Pernadaman Kebakaran di area Perusahaan dengan menggunakan alat-alat Pemadarn Kebakaran yang tersedia.
17.        Apabila dalarn waktu 5 (menit) menit kebakaran tidak dapat di tanggulangi, maka Security wajib lapor kepada GA Manager atau Kacab / ADM di masing-masing lokasi untuk mendapat intruksi lebih lanjut dan minta bantuan segera kepada Pos Pemadam Kebakaran terdekat.
18.        Melakukan Koordinasi dengan Teknisi untuk mernatikan aliran listrik dalarn usaha melokalisasi kebakaran.
19.        Melakukan Pengaturan Parkir untuk memudahkan jalur kendaraan Pernadarn Kebakaran.
20.        Memberitahu kepada, para Pekerja / Karyawan dan Pengunjung untuk tidak panik dan membimbing mobilisasi orang dan barang-barang keluar dari area Kantor Perusahaan
21.        Wajib Menertibkan pedagang kaki lima apabila ada  terutama yang       menggangu di pintu gerbang.
22.        Wajib berlaku Sopan dan Ramah terhadap, para Tarnu dan Pengunjung dan wajib memberikan Pertolongan kepada Pengunjung apabila diperlukan.
23.        Membuat Laporan dari sumber Kejadian atas Analisa terjadinya kebakaran.

A.    TATAKRAMA KEPADA PENGUNJUNG

1.            Menyapa dengan Hormat / Sigap Security dengan memberikan Senyum (kesan) Nyaman menjadi suatu. Lingkungan Keluarga.
2.            Mempersilahkan Pengunjung bila akan mendatangi suatu. tempat (Security harus mernahami kondisi keadaan di masing-masing area Perusahaan untuk. memudahkan memberikan pengarahan).
3.            Mengantar sampai tempat yang di tuju atau paling tidak radius mudah di capai secara sopan.
4.            Pakaian Atribut SATPAM harus lengkap, dan Bahasa sapa Jelas, Tegas dan Benar.

B.   TATAKRAMA MEMBERIKAN INFORMASI
KEPADA PENGUNJUNG

1.            Melakukan Komunikasi / Koordinasi dengan Departement Operasional / Marketing / Leasing maupun General Affair atau Kacab / ADM dimasing-masing lokasi untuk mengetahui bila di Lingkungan Perusahaan ada. kegiatan, sehingga Security tanggap akan adanya acara-acara tersebut.
2.            Proaktif mempertanyakan dan berperan akitif dalam acara / kegiatan Perusahaan.
3.            Pemberian informasi harus di sosialisasikan. kepada Petugas Jaga shift-shift berikutnya.

C.   CARA BERKOMUNIKASI MELALUI TELEPON

1.            Mengucapkan Salam. "Selamat (pagi / siang / sore / malam), PT.  Asuransi Tugu Mandiri (sebutkan nama), dengan Petugas Security disini".
2.            Menanyakan maksud  ada yang bisa saya bantu".
3.            Bila penelepon minta penjelasan adanya acara / event agar dijelaskan, bila kurang mengerti agar disambungkan ke bagian terkait.
4.            Pelajari untuk mengoprasikan. Telepon / PABX
5.            Tidak meninggalkan tempat Jaga.
6.            Ruang Kerja  tetap Bersih, Rapih dan Teratur.






PENUTUP
Demikian standard operation procedure  di Area lokasi Perusahaan PT. ABBASINDO SERVICE BERSAHABAT  ini kami buat dan kami sampaikan ,apabila ada kesalahan dalam pembuatan ini kami mohon kritik yang membangun  serta Referensi  dan Area lokasi Perusahaan kami dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan perkembangan perusahaan PT. CONFIDENCE AREA, BANJARMASIN 
Akhirnya tanpa mengurangi rasa hormat, kami akan sangat berterima kasih apabila bapak dapat memberikan balasan berupa jawaban atas penawaran yang kami ajukan dan dapat tercipta kerjasama yang baik.  Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Banjarmasin, 09 Maret 2012
Hormat Kami,
PT. CONFIDENCE AREA
          

HIKMATULLAH
DIREKTUR.


1 komentar: